Minggu, 01 Januari 2012

KONTRIBUSI THOMAS KARSTEN BAGI PERENCANAAN KOTA DI INDONESIA : REFLEKSI BAGI PERENCANA KOTA


Karsten dan Kontribusinya
thomas karstenKarsten merupakan salah figur yang penting dalam perencanaan kota-kota di Indonesia. Selama kehadiran di Hindia Belanda selama periode 1914 – 1941, Karsten telah merencanakan 12 kota di Jawa, tiga di Sumatera dan satu di Kalimantan. Pada saat itu jumlah kota tidaklah sebanyak sekarang. Bahkan dapat disebutkan Karsten telah merencanakan setengah dari kota-kota yang ada saat itu (yang jumlahnya 30 kota).
Kontribusi Karsten berkaitan dengan praktek perencanaan kota dan prinsip-prinsip arsitektur di Indonesia. Karsten mengembangkan gagasan mengenai proses dan upaya mengembangkan wacana ilmiah baru dan visi sosial untuk Hindia Belanda saat itu. Gagasan Karsten terutama tumbuh karena ideologi yang dianutnya, yang kemudian ia terjemahkan ke dalam arsitektur. Karsten merupakan salah satu tokoh yang melihat ruang kota dalam konteks yang lebih liberal, berbeda dengan pandangan yang berkembang saat itu, kolonial konservatif. Sentuhan budaya lokal pun merupakan ciri khas Karsten. Ia memberikan pandangan mengenai upaya reformasi untuk memodernisasi masyarakat Hindia Belanda melalui arsitektur, terutama perumahan.
Meskipun tidak dilatih sebagai perencana kota, Karsten memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap persoalan-persoalan perkotaan, melewati batas pengkotakkan menurut ras.Kasus pertama yang dihadapi oleh Karsten adalah bagaimana merencanakan Kota Semarang. Pada masa itu (tahun 1914), Kota Semarang menglami persoalan menyangkut saluran air kotor, saluran air bersih, perumahan dan sanitasi.Bersama dengan Plate, kepala Departemen Pekerjaan Umum Kota Semarang, Karsten menekankan rencana kota melalui integrasi estetis, kepraktisan, dan persyaratan sosial yang dapat diterima seluruh kelompok masyarakat.
Terkait dengan gagasan kolonialisme yang berkembang saat itu, seluruh komponen sosial diterjemahkan ke dalam bentuk pertentangan. Perencanaan kota kolonial dimplementasikan secara terperinci melalui tatanan hubungan antara berbagai penduduk kota, baik secara etnis, ras, maupun ekonomi. Karsten secara tegas menolak gagasan yang demikian dan memulai suatu proses yang memungkinkan elemen-elemen lokal untuk beriteraksi dengan lemen-elemen kolonial.
Dalam merencanakan public housing atau volkshuisvesting, pengaruh kolonial sangat dominan membentukan pembentukan lanskap kota, sehingga dalam konteks ini perhatian Karsten diarahkan bagi pengembangan perumahan yang memecahkan “masalah-masalah” kolonial (seperti dominasi rumah tinggal bagi warga Eropa, kepemilikan lahan, dll), perbaikan budaya, dan kesehatan. Pada tahun 1971, Karsten merencanakan Candi Baru, sebagai perluasan dari rencana Semarang yang ada dengan mengakomodasi seluruh kelompok etnis menurut kebiasaan masing-masing. Di Yogyakarta dan Solo, Karsten merencanakan bangunan pasar untuk mengorganisasikan pedagang-pedagang kecil. Karsten juga menghasilkan rencana induk untuk kota-kota di pinggiran Batavia, termasuk pula di pusat kotanya.
Pada tahun 1921, Thomas Karsten mempresentasikan makalah Indies Town Planning di Kongres Desentralisasi. Makalah ini dapat dianggap sangat radikal pada waktu itu. Karsten berpendapat bahwa perencanaan kota merupakan aktivitas yang saling terkait (sosial, teknologi, ekonomi, dll.) yang harus dipertimbangkan bagi terciptanya keselasaran lingkungan perkotaan. Gagasan Karsten untuk pendekatan metodologis adalah untuk menciptakan rencana kota organis dengan dimensi sosial yang dapat diterima di Hindia Belanda, begitu juga di Belanda.
Makalah yang disampaikan oleh Karsten memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap perencanaan public housing, seperti pedoman kota bagi perluasan perkotaan dan perumahan (1926), prioritas hak atas lahan (1926), dan penyediaan 50% subsidi dalam proyek perbaikan kampung. Tahun 1930, Thomas Karsten bergabung dengan arsitek ternama, politisi, dan birokrat untuk menduduki Town Planning Committee. Komite ini memproduksi rancangan Town Planning Ordinance pada tahun 1938 yang diperuntukan bagi peraturan perencanaan kota, terutama dalam hal mengorganisasikan bangunan dan konstruksi dengan karakteristik sosial dan geografis dan pertumbuhan yang diinginkan. Rencana ini akhirnya tidak mampu diwujudkan karena dimulainya Perang Dunia II.
Kehidupan Karsten: Pandangan Sosial Politik yang Mempengaruhi
Thomas Karsten berasal dari keluarga ningrat. Ayahnya adalah seorang profesor filsafat yang sekaligus adalah seorang wakil rektor. Hal ini yang menyebabkan ia memiliki pandangan yang sangat moderat. Menurut Bogaers (1983) yang menulis biografinya, Karsten adalah seorang yang secara sosial sangat sulit bergaul dan termasuk penyendiri.
Karsten bersekolah di Delf Polytechnische School, dengan mendaftar pada bidang teknik mesin. Dari makalah yang diajukan oleh temannya, Henry Maclaine Pont, fakultas merubah landasan filosofis dan intelektual ketika ia bersekolah disana. Mahasiswa tidak hanya dapat mengajukan proposal kurikulum kepada fakultas, melainkan pula terlibat dalam asosiasi kemahasiswaan ‘Practishe Studie’ (practical study) untuk mendorong aplikasi praktis dari studi teoritis. Keterlibatan dalam asosiasi ini menciptakan jalan hidupnya kemudian. Karsten memiliki perasaan antipati terhadap peradaban Barat yang berlangsung mulai tahun 1920. Ia pun bertekad untuk ‘kembali’ (karena sesungguhnya ia dilahirkan di Jawa) ke Jawa atas undangan temannya, yaitu Henry Maclaine Pont, untuk membantu perusahaan arsitektur yang dimiliki.
Selama empat tahun, tahun 1948, Karsten berhasil mengembangkan sekelompok prinsip-prinsip yang membentuk dasar dari karirnya sebagai perencana kota. Falsfah dasar hidup Karsten dibentuk di Belanda sebelum ia pergi ke Jawa. Kondisi sosial ekonomi yang beragam pada awal abad ke-20 menyebabkan ia memiliki semacam latihan untuk merenungkan kondisi kota kolonial. Dengan mengesampingkan pendidikan yang ia tempuh sebelumnya, Karsten adalah anggota Sociaal Technische Vereeniging, sebuah organisasi profesional yang progresif dan beorientasi terhadap reformasi sosial. Di Amsterdam sendiri, Karsten aktif terlibat dalam debat terkait perencanaan perumahan publik. Karsten pun berteman dengan kelas menengah yang sangat aktif dalam berpolitik (saat itu, Amsterdam merupakan ‘surga’ bagi berkumpulnya intelektual sosialis) yang turut membangun landasan radikal di dalam dirinya. Sebelum pergi ke Jawa, Karsten berkontribusi setidaknya satu laporan perencanaan kota yang signifikan di Belanda berjudul the Volkshuisvesting in de Niuewe Stad de Amsterdam (1909).
Di Jawa, Karsten bekerja di perusahan Maclaine Pont di Semarang. Ia menemkan dirinya berada dalam lingkungan sosial dan ideologis yang menekan. Konteks masalah perkotaan saat itu sangat kompleks. Kesenjangan sosial dimanifestasikan ke dalam kelas sosial sebagaimana halnya ras, di dalam maupun di antaranya kelompok-kelompok tersebut. Secara cepat Karsten mulai terlibat dalam jalinan intrik hirarki kolonial dan lingkungan sosial budaya saat itu. Namun, Karsten mampu menempatkan diri di tengah-tengah yang nantinya akan sangat mendukung bagi upaya mentransformasi kehidupan sosial budaya masyarakat melalui arsitektur.
Prinsip Perencanaan Karsten
Secara umum, perhatian Karsten diarahkan kepada bagaimana merekonsiliasi pertentangan tatanan: perbedaan antara Jawa dan Eropa, begitu juga Cina sebagaimana halnya masyarakat Jawa tradisional dan masyarakat Jawa perkotaan yang kelas menengah. Di dalam peraturan bangunan Buitenzorg (sekarang Bogor), atau disebut Locale Belangen, Karsten menulis sebagai berikut
“[t]he problem was – and is – always the great variation in the buildings that need to be regulated; that extends from intense building (even if not consisting yet of many storeys) to extensive landholdings in the outer suburbs, encompassing both the most modern construction methods and the simplest desa homes, and all differentiated according to the completely different living styles and level of economic development of three, sharply separated races. And, apart from the fact that all these variations have to developed separately as regard technical regulations, is the need to prevent the constantly occurring danger of disorganized intermingling which, from both technical and hygienic, as well as from social and aesthetic reasons is unacceptable.”
Solusi yang ditawarkan oleh Karsten merupakan kombinasi dari berbagai pengendalian – pemahaman terhadap sejumlah perbedaan bentuk - di dalam keseluruhan rencana. Karsten juga menemukan cara untuk mengatasi perbedaan ini melalui pemisahan ras menurut zona atau distrik maupun kelas atau tipe bangunan. Hal inilah yang kemudian membangun prinsip ilmiah dari perencanaan kota. Perencana kota dapat memahami perbedaan kelompok sosial dan nilai yang dianut masing-masing, sembari mencoba untuk lebih fleksibel terhadap perubahan gradual. Disini Karsten memperkenalkan, apa yang disebut oleh Cote (2004), sebagai cultural pedagogy – melalui konsep ini, arsitektur berkontribusi terhadap emansipasi budaya dalam memodernkan lingkungan kota kolonial.Dalam pandangan Karsten, sebuah bentuk kota yang baik merupakan kombinasi makna sosial dan spiritual secara umum, yang dalam konteks rumah, seharusnya mengekspresikan perasaan sosial dan individu yang bernilai bagi penghuninya.
Penutup: Refleksi Singkat
Thomas Karsten merupakan tokoh utama dalam perencanaan kota di Indonesia. Ia memberikan landasan bagi perencanaan kota selanjutnya di Indonesia. Pengaruh yang sangat besar terhadap pemikiran perencanaan kota, muncul dari gagasannya yang sangat radikal di kalangan masyarakat kolonial saat itu. Karsten mencoba untuk mengintegrasikan elemen-elemen lokal dan kolonial ke dalam lingkungan perkotaan, serta mencoba mentransformasikan kehidupan masyarakat Jawa tradisional ke dalam lingkungan sosial kolonial yang modern.
Sayang sekali, saat ini rencana kota kita sedikit sekali memiliki landasan ideologis yang kuat seperti yang dicerminkan dalam pemikiran Karsten. Rencana kota pun lebih beorientasi kepada pemecahan persoalan perkotaan yang seringkali fragmented, ketimbang membantu masyarakat untuk melakukan transformasi sosial budaya yang diharapkan. Terdapat kecenderungan bahwa perencanaan kota telah semakin mekanistik dengan menekankan kepada prosedur yang harus dilalui oleh perencana. Sementara itu, hal-hal mendasar menyangkut visi dan misi bagi perubahan masyarakat sangat jarang sekali disentuh.
Prinsip perencanaan kota oleh Karsten jelas menampakkan posisi keberpihakan perencana terhadap kelompok sosial tertentu, terutama yang dimarjinalkan, meskipun muncul secara samar-samar. Karsten melihat adanya persoalan struktural yang melingkupi masyarakat jajahan, sehingga arsitektur menjadi instrumen yang turut mendorong emansipasi sosial masyarakat jajahan. Pada saat itu, gagasan ini memang mendapatkan ‘angin segar’ melalui Politik Etis maupun UU Desentralisasi saat itu. Karsten-lah yang kemudian menerjemahkannya ke dalam perencanaan kota-kota di Indonesia.
Thomas Karsten memberikan pemikiran yang berani pada masanya. Ia juga menyeimbangkan antara seni dan teknologi, serta transformasi masalah sosial. Mungkinkah perencana kita mampu memiliki gagasan demikian saat ini? Atau setidaknya para perencana mampu mencontoh tentang keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang ditindas dan dimarjinalkan? Semoga saja. [ ]

TENTANG PERENCANAAN KOTA


Urban Mechanics
Kota adalah tempat kita tinggal. Kota menyediakan berbagai kebutuhan kita: sandang, pangan, dan papan. Kota sebagai sebuah fenomena ”urban” memberikan kita lingkungan sosial budaya dan ekonomi yang sangat menentukan preferensi dan perilaku kita. Saya lebih suka menyebut permukiman kota sebagai keseluruhan yang meliputi kota sebagai tempat tinggal dengan lingkungan sosial ekonomi dan budaya yang mempengaruhi.

Planner (sebenarnya saya tidak begitu suka mendefinisikan diri saya dengan kata itu saat ini), kota seringkali dianggap hanya sebagai hanya sebuah ”kota”. Makna ini tidak lebih luas dari yang saya sampaikan sebagai sebuah urban. Di bangku kuliah kita berdiskusi tentang perencanaan kota atau city planning, bukan urban planning. Saya melihat ada dua kecenderungan yang dibawa oleh perbedaan pemahaman antara kedua istilah tersebut. Pertama, city planning melihat kota secara analitis, dibagi menurut komponen-komponennya: fisik geografis, tata guna lahan, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kelembagaan. Sementara itu, urban planning memiliki makna yang dalam yang diamati secara empiris, seperti pola kehidupan masyarakat, protes sosial, organisasi, dan pemerintahan.

Ketika kita menerjemahkan perencanaan kota sebagai city planning, cara pandang perencana menjadi bersifat mekanis dan analitis. Justru yang berlangsung saat ini adalah hal yang sebutkan tersebut. Mau bukti. Rencana kota menjadi dokumen yang dibuat oleh ”para ahli” yang memetakan kebutuhan masyarakat atas lahan dan pengaturan ruang. Seluruhnya disusun dengan menggunakan pedoman yang dianggap sebagai kitab suci. Kerangka rencana dibuat menurut pedoman tersebut, tinggal isinya yang dilengkapi. Isi yang dilengkapi tersebut disusun dengan menggunakan metode perencanaan yang sifatnya analitis: formula yang generik diaplikasikan untuk memproyeksikan pertumbuhan dan jumlah penduduk. Siapa yang tidak kenal rumus-rumus ajaib, seperti: metode pertumbuhan linier, eksponsial, bunga berganda, maupun pertumbuhan dengan batasan sumber daya? Parameter kuantitas penduduk ini digunakan untuk mengestimasikan kebutuhan terhadap ruang maupun komponen-komponennya, seperti infrastruktur sampah, air bersih, sekolah, rumah sakit, dll.

Betapa susahnya dosen saya yang saya kagumi karena memiliki pendekatan berbeda dari kebanyakan pengajar yang lain pada mata kuliah yang sama untuk merubah cara kerja mahasiswa calon planner yang cenderung mekanistik dan analitis tersebut. Beliau senantiasa menekankan perencana harus ”turun gunung” dan merumuskan rencana melalui keterlibatan langsung dengan kegiatan-kegiatan masyarakat yang membutuhkan ruang. Hal ini tidak mudah diterima karena memakan waktu dan untuk beberapa orang tidak mudah untuk beradaptasi dengan lingkungan yang berbeda dari konteks budayanya.

Saya beranggapan bahwa dokumen rencana ruang kita dibuat tebal namun kurang sekali memiliki makna. Masih banyak pula konsep dan program ruang yang dibuat dengan metode yang kabur dan mereduksi kenyataan di lapangan. Parameter yang digunakan untuk menyusun program ruang masih lemah dan kurang lengkap, tidak hanya cukup dengan pertimbangan kuantitas penduduk seperti yang saya sampaikan di atas. Atas dasar prerogatif perencana maupun tim teknis proyek, seringkali rencana dibuat dengan rumusan yang hanya dapat ditemui di kepala mereka. Bahkan, kepentingan politis sepihak seringkali dengan mudah masuk.

Berbeda dengan standar, pedoman disusun dengan memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada seseorang atau dalam hal perencana untuk menggali permasalahan di lapangan dan menyusun rekomendasi. Pedoman hanya memberikan kerangka, bukan menetapkan urutan langkah atau hasil-hasil yang akan dicapai. Hal ini berbeda dengan kegiatan di bidang konstruksi bangunan dan jalan yang objeknya memiliki parameter-parameter yang dapat dikendalikan dengan mudah. Sementara itu, objek dalam tata ruang bukanlah ruang per se, melainkan warga kota. 

Dari pengamatan ini, saya menyarankan perencanaan kota sebagai city planning kuranglah tepat. Kita musti bergerak ke arah perencanaan kota sebagai urban planning yang menekankan kepada pengamatan mendalam atas fenomena keruangan. Dalam pengertian ini, keruangan didekati secara empiris, tidak a priori, dan mendefinisikan isu spesifik yang ditentukan di lapangan, bukan di kepala planner. Parameter disusun dengan kehati-hatiaan dan bersifat unik karena lokasi, konteks sosial, dan posisi strategis dibandingkan lokasi lainnya. Produk dari semua proses tersebut adalah rencana kota yang yang ditujukan untuk menciptakan sebuah ”place”, bukan sekedar ruang yang di dalam rencana direpresentasikan dengan legenda dan warna-warna.

Saya meyebutkan pola perencanaan saat ini adalah mekanistik. Sebagai analogi, di bidang teknologi jalan, dikenal kategori kajian: empirik, mekanistik, dan analitik. Sampai saat ini, saya memahami teknologi jalan di Indonesia masih diciptakan dan dikembangkan melalui metode empirik. Hal ini dikarenakan karena para insiyur jalan kita masih sangat berhari-hati untuk menentukan parameter-parameter untuk melangkah ke perencanaan atau perancangan yang sifatnya mekanis dan analitis. Bukan mereka tidak mampu, melainkan beragamnya kondisi lingkungan di Indonesia yang menyulitkan rumusan fungsi konstruksi yang melibatkan parameter yang teridentifikasi jelas yang sifatnya generik.

Kapan para perencana berhenti untuk berpikir mekanik – analitik dan mulai bergerak dari apa yg ada di sekitarnya?

TEORI SIKLUS IBN KHALDUN


Asal Mula Negara (daulah)
Menurut Ibn Khaldun manusia diciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga kehidupannya dengan masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan (dharury) (Muqaddimah: 41).
Setelah organisasi masyarakat terbentuk, dan inilah peradaban, maka masyarakat memerlukan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat betindak sebagai penengah dan pemisah antara anggota masyarakat. Ia adalah seseorang dari masyarakat itu sendiri, seorang yang berpengaruh kuat atas anggota masyarakat, mempunyai otoritas dan kekuasaan atas mereka sebagai pengendali/ wazi’ (الوازع)
Menurut Ibn Khaldun manusia memerlukan bantuan dalam hal pembelaan diri terhadap ancaman bahaya. Hal ini karena Allah ketika menciptakan alam semesta telah membagi-bagi kekuatan antara makhluk-makhluk hidup, bahkan banyak hewan-hewan yang mempunyai kekuatan lebih dari yang dimiliki oleh manusia. Dan watak agresif adalah sesuatu yang alami bagi setiap makhluk. Oleh karenanya Allah memberikan kepada masing-masing makhluk hidup suatu anggota badan yang khusus untuk membela diri. Sedang manusia diberikan akal atau kemampuan berfikir dan dua buah tangan oleh Tuhan.
Contoh :
Dari butir-butir gandum untuk menjadi potongan roti memerlukan proses yang panjang. Butir-butir gandum tersebut harus ditumbuk dulu, untuk kemudian dibakar sebelum siap untuk dimakan, dan untuk semuanya itu dibutuhkan alat-alat yang untuk mengadakannya membutuhkan kerjasama dengan pandai kayu atau besi. Begitu juga gandum-gandum yang ada, tidak serta merta ada, tetapi dibutuhkan seorang petani. Artinya, manusia dalam mempertahankan hidupnya dengan makanan membutuhkan manusia yang lain. (Muqaddimah: 42).
Kebutuhan akan adanya seseorang yang mempunyai otoritas dan bisa mengendalikan ini kemudian meningkat. Didukung dengan rasa kebersamaan yang terbentuk bahwa seorang pemimpin (rais) dalam mengatur dan menjadi penengah tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan tentara yang kuat dan loyal, perdana Menteri, serta pembantu-pembantu yang lain hingga terbentuklah sebuah Dinasti (daulah) atau kerajaan (mulk). (Muqaddimah: 139).
Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini agaknya mirip dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles, Farabi, Ibn Abi Rabi’, al-Mawardi. Sehingga pemikirannya dalam hal ini bukan hal baru, meskipun ia sendiri mengatakan bahwa teorinya ini adalah yang baru. Tetapi yang membedakannya bahwa penelitian yang dilakukan Ibn Khaldun dalam Muwaddimahnya bukan sekadar kajian filososif, melainkan kajian yang berdasarkan pada pengamatan Inderawi dan analisis perbandingan data-data yang obyektif, sebagai upaya untuk memahami manusia pada masa lampau dan kini untuk meramalkan masa depan dengan berbagai kecenderungannya.
Sosiologi Masyarakat:Peradaban Badui, Orang Kota, dan Solidaritas Sosial
Ibn Khaldun berpendapat bahwa ada faktor lain pembentuk Negara (daulah), yaitu ‘ashabiyah (العصبـيّة). Teorinya tentang ‘ashabiyah inilah yang melambungkan namanya dimata para pemikir modern, teori yang membedakannya dari pemikir Muslim lainnya. ‘Ashabiyah mengandung makna Group feeling, solidaritas kelompok, fanatisme kesukuan, nasionalisme, atau sentimen sosial. Yaitu cinta dan kasih sayang seorang manusia kepada saudara atau tetangganya ketika salah satu darinya diperlakukan tidak adil atau disakiti.
Ibn Khaldun ini menerangkan bahwa ada dua kategori sosial fundamental yaitu Badawah (بداوة)(komunitas pedalaman, masyarakat primitif, atau daerah gurun) dan Hadharah (حضارة)(kehidupan kota, masyarakat beradab). Keduanya merupakan fenomena yang alamiah dan Niscaya (dharury) (Muqaddimah: 120).
Penduduk kota menurutnya banyak berurusan dengan hidup enak. Mereka terbiasa hidup mewah dan banyak mengikuti hawa nafsu. Jiwa mereka telah dikotori oleh berbagai macam akhlak tercela. Sedangkan orang-orang Badui, meskipun juga berurusan dengan dunia, namun masih dalam batas kebutuhan, dan bukan dalam kemewahan, hawa nafsu dan kesenangan (Muqaddimah: 123)
Mereka larut dalam kenikmatan dan kemewahan. Mereka mempercayakan urusan keamanan diri dan harta kepada penguasa. Sedangkan orang Badui hidup memencilkan diri dari masyarakat. Mereka hidup liar di tempat-tempat jauh di luar kota dan tak pernah mendapatkan pengawasan tentara. . Karena itu, mereka sendiri yang mempertahankan diri mereka sendiri dan tidak minta bantuan pada orang lain (Muqaddimah: 125).
Di dalam memimpin kaum, harus ada satu solidaritas sosial yang berada di atas solidaritas sosial masing-masing individu. Sebab, apabila solidaritas masing-masing individu mengakui keunggulan solidaritas sosial sang pemimpin, maka akan siap untuk tunduk dan patuh mengikutinya (Muqaddimah: 132).
Tujuan terakhir solidaritas adalah kedaulatan. Karena solidaritas sosial itulah yang mempersatukan tujuan, mempertahankan diri dan mengalahkan musuh.Begitu solidaritas sosial memperoleh kedaulatan atas golongannya, maka ia akan mencari solidaritas golongan lain yang tak ada hubungan dengannya. Jika solidaritas sosial itu setara, maka orang-orang yang berada di bawahnya akan sebanding. Jika solidaritas sosial dapat menaklukan solidaritas lain, keduanya akan bercampur yang secara bersama-sama menuntun tujuan yang lebih tinggi dari kedaulatan. Akhirnya, apabila suatu negara sudah tua umurnya dan para pembesarnya yang terdiri dari solidaritas sosial sudah tidak lagi mendukungnya, maka solidaritas sosial yang baru akan merebut kedaulatan negara. . Inilah yang terjadi pada orang-orang Turki yang masuk ke kedaulatan Bani Abbas (Muqaddimah: 139-140).
Khilafah, Imamah, Sulthanah
Khilafah menurut Ibn Khaldun adalah pemerintahan yang berlandaskan Agama yang memerintahkan rakyatnya sesuai dengan petunjuk Agama baik dalam hal keduniawian atau akhirat. Khilafah adalah pengganti Nabi Muhammad dengan tugas mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga imamah adalah wajib menurut hukum agama, yang dibuktikan dengan dibai’atnya Abu Bakar sebagai khalifah.
Tetapi ada juga yang berpendapat, imamah wajib karena akal/ perlunya manusia terhadap organisasi sosial. Namun hukum wajibnya adalah fardhu kifayah (Muqaddimah: 191-193). Ibn Khaldun sendiri menetapkan 5 syarat bagi khalifah, Imam, ataupun Sulthan, yaitu:
1.      Memiliki pengetahuan.
2.       Memiliki sifat ‘adil.
3.       Mempunyai kemampuan.
4.       Sehat Panca indera dan badannya.
5.      Keturunan Quraisy.
Ia mengemukakan bahwa orang-orang Quraisy adalah pemimpin-pemimpin terkemuka, original dan tampil dari bani Mudhar. Dengan jumlahnya yang banyak dan solidaritas kelompoknya yang kuat, dan dengan keanggunannya suku Quraisy memiliki wibawa yang tinggi.
Tetapi menurut Ibn Khaldun hal ini jangan diartikan bahwa kepemimpinan itu dimonopoli oleh suku Quraisy, atau syarat keturunan Quraisy didahulukan daripada kemampuan. Ini hanya didasarkan pada kewibawaan dan solidaritas yang tinggi pada suku Quraisy pada saat itu, hingga ketika suku Quraisy telah dalam keadaan tidak berwibawa, atau ada suku lain yang mempunyai ‘ashabiyyah yang tinggi dan kebibawaan yang tinggi, dan juga kepemimpinan dari suku Quraisy sudah tidak dapat lagi diharapkan, maka kepemimpinan dapat berpindah ke suku atau kelompok lain yang mempunyai kewibawaan, solidaritas, dan kemampuan yang lebih. Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini mirip dengan pemikiran Al-Mawardi ataupun Ghazali, bahwa khalifah haruslah dari golongan Quraisy.
Bentuk-Bentuk Pemerintahan
 Ibn Khaldun berpendapat bentuk pemerintahan ada 3 yaitu:
1.      Pemerintahan yang natural (siyasah thabi’iyah): yaitu pemerintahan yang membawa masyarakatnya sesuai dengan tujuan nafsu. Artinya, seorang raja dalam memerintah kerajaan (mulk) lebih mengikuti kehendak dan hawa nafsunya sendiri dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat yang akibatnya rakyat sukar mentaati akibat timbulnya terror, penindasan, dan anarki. Pemerintahan jenis ini pada zaman sekarang menyerupai pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional.
2.      Pemerintahan yang berdasarkan nalar (siyasah ‘aqliyah): yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah kemudharatan. Pemerintahan yang berasaskan Undang-undang yang dibuat oleh para cendekiawan dan orang pandai. Bentuk Pemerintahan seperti ini dipuji disatu sisi tetapi dicela disatu sisi. Pemerintahan jenis ini pada zaman sekarang serupa dengan pemerintahan Republik, atau kerajaan insitusional yang dapat mewujudkan keadilan sampai batas tertentu.
3.     Pemerintahan yang berlandaskan Agama (siyasah Diniyyah), yaitu pemerintahan yang membawa semua rakyatnya sesuai dengan tuntunan agama, baik yang bersifat keduniawian maupun keukhrawian. Menurut Ibn Khaldun model pemerintahan seperti inilah yang terbaik, karena dengan hukum yang bersumber dari ajaran Agama akan terjamin tidak saja keamanan dan kesejahteraan di dunia tetapi juga di akhirat. Dan karena yang dipakai sebagai asas kebijaksanaan pemerintahan itu adalah ajaran Agama, khususnya Islam, maka kepala Negara disebut Khalifah dan Imam. karena sebagai pemimpin dia ibarat Imam Shalat yang harus diikuti oleh rakyatnya sebagai makmum (Muqaddimah: 191).

Tahapan Timbul Tenggelamnya Peradaban
Berdasarkan teorinya ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun membuat teori tentang tahapan timbul tenggelamnya suatu Negara atau sebuah peradaban menjadi lima tahap, yaitu: (Muqaddimah: 175) :
  1. Tahap sukses atau tahap konsolidasi, dimana otoritas negara didukung oleh masyarakat (`ashabiyyah) yang berhasil menggulingkan kedaulatan dari dinasti sebelumnya.
  2.  Tahap tirani, tahap dimana penguasa berbuat sekehendaknya pada rakyatnya. Pada tahap ini, orang yang memimpin negara senang mengumpulkan dan memperbanyak pengikut.
  3.  Tahap sejahtera, ketika kedaulatan telah dinikmati. Segala perhatian penguasa tercurah pada usaha membangun negara.
  4. Tahap kepuasan hati, tentram dan damai. Pada tahap ini, penguasa merasa puas dengan segala sesuatu yang telah dibangun para pendahulunya.
  5.  Tahap hidup boros dan berlebihan.
Tahap-tahap itu menurut Ibnu Khaldun memunculkan tiga generasi, yaitu:
  1. Generasi Pembangun, yang dengan segala kesederhanaan dan solidaritas yang tulus tunduk dibawah otoritas kekuasaan yang didukungnya.
  2. Generasi Penikmat, yakni mereka yang karena diuntungkan secara ekonomi dan politik dalam sistem kekuasaan, menjadi tidak peka lagi terhadap kepentingan bangsa dan negara.
  3. Generasi yang tidak lagi memiliki hubungan emosionil dengan negara. Mereka dapat melakukan apa saja yang mereka sukai tanpa mempedulikan nasib negara.
Impian yang tercapai kemudian memunculkan sebuah peradaban baru. Dan kemunculan peradaban baru ini pula biasanya diikuti dengan kemunduran suatu peradaban lain (Muqaddimah: 172). Tahapan-tahapan diatas kemudian terulang lagi, dan begitulah seterusnya hingga teori ini dikenal dengan Teori Siklus.

Lelaki Laut Dari Ujung Halmahera

Akulah lelaki Halmahera
Ketika lahir dibilang canga
Tekadku batu meraja bagai hantu
Merampas harta dari tangan tentara Belanda

Akulah lelaki laut
Raja di laut sang bajak laut
Berlayar aku tiada bertitah
Kecuali niat menusuk penjajah

Akulah canga
Lelaki laut dari ujung Halmahera
Tiada bertahta tak butuh cinta
Seluruh harap hanya laut tempat menghamba

Sumber: http:///hermanoesman.blogspot.com

Jangan Lupa Tinggalkan Jejak (Like & Coment)