Senin, 12 Januari 2015

ETIKA PERENCANAAN DAN ETIKA PENGUNAAN LAHAN

ETIKA PERENCANAAN

1.   Pengertian Etika
Etika adalah Prilaku minimum/standard dipersyaratkan dengan nilai-nilai ilmiah, fislosofi, moral, dan keyakinan tertentu untuk menjamin berlangsungnya proses pencapaian tujuan kelompook atau individu dalam ruang dan waktu tertentu

2 .   Etika, Moral dan Norma Kehidupan
     Secara etimologis etika dapat pula disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin "mos" yang juga berarti sebagai adat kebiasaan. Hal yang senada disampaikan juga oleh Lawrence Konhberg (1927-1987), yang menyatakan bahwa etika dekat dengan moral. Lawrence juga menyatakan bahwa pendidikan moral merupakan integrasi berbagai ilmu seperti psikologi, sosiologi, antropologi budaya, filsafat, ilmu pendidikan, bahkan ilmu politik. Itu yang dijadikan dasar membangun sebuahetika.
Sedangkan jika dikaji lebih dalam lagi, beberapa ahli membedakan etika dengan moralitas. Menurut Sony Keraf (1991), moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Nilai-nilai moral mengandung petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah turun-temurun melalui suatu budaya tertentu.
Sedangkan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia.
Frans Magnis Suseno (1987), memiliki pernyataan yang sepaham dengan pernyataan di atas. Bahwa etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Sedangkan yang memberi manusia norma tentang bagaimana manusia harus hidup adalah moralitas.
Lawrence konhberg juga mencatat 6 orientasi tahap perkembangan moral yang dekat hubungannya
1.    Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material. Nilai-nilai yang bersifat kemanusiaan tidak di persoalkan pada orientasi ini. Orang cenderung takut pad hukuman dibandingkan sekedar menjalakan mana yang baik atau mana yang buruk.
2.    Orientasi hidonistis hubungan manusia. Orientasi ini melihat bahwa perbuatan benar adalah perbuatan yang memuaskan individu dan atau kebutuhan orang lain. Hubungan antar manusia dipandang seperti hubungan formal di tempat umum, unsur kewajaran adalah timbal balik. Hal itu terlihat pada adanya tanggapan seperti "jika anda merugikan saya, saya juga bisa merugikan anda". Orientasi ini tak mempersoalkan kesetiaan, rasa terima kasih dan keadilan sebagai latar belakang pelaksanaan etika.
3.    Orientasi konformitas Orientasi ini sering disebut orientasi "anak manis" dimana seseorang cenderung mempertahankan harapan kelompoknya, serta memperoleh persetujuan kelompoknya, sedangkan moral adalah ikatan antar individu. Tingkah laku konformitas dianggap tingkah laku wajar dan baik.
4.    Orientasi pada otoritas Pada orientasi ini orang lebih cenderung melihat hukum, kewajiban untuk mempertahankan tata tertib sosial, religius, dan lain-lain yang dianggap sebagai nilai utama dalam kehidupan.
5.    Orientasi kontrak sosial Orientasi ini dilatarbelakangi adanya tekanan pada persamaan derajat dan hak kewajiban timbal balik atas tatanan bersifat demokratis. Kesadaran akan relativitas nilai dan pendapat pribadi, pengutamaan pada prosedur dan upaya mencapai kesepakatan konstitusional dan demokratis, kemudian diangkat sebagai moralitas resmi kolompok tersebut.
6.    Orientasi moral prinsip suara hati, individual, komprehensif, dan universal.
Orientasi ini memberi nilai tertiggi pada hidup manusia, dimana persamaan derajat dan martabat menjadi suatu hal pokok yang di pertimbangakan.
Dari berbagai penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa etika dan moral dapat digambarkan sebagai dua buah objek yang saling beririsan (intersection). Perhatikan hubungan keduanya seperti diagram venn sebagai berikut .

Disatu kondisi, etika berbeda dengan moral. Etika merupakan refleksi kritis dari nilai-nilai moral, sedangkan dengan kondisi berbeda ia bisa sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam komunitas kehidupannya.

3.   Etika Dalam Perencanaan
Etika menjadi sebuah nilai yang menjadi pegangan bagi seorang perencana dalam melakukan  dan  mengatur tingkah laku di dalam perencanan dan menjadi hal yang mendasar dalam mengambil sebuah keputusan. Tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang di maksud disini adalah tindakan yang melangar etika yang berlaku dalam suatu perencanaan atau Consultan tersebut.
Jam husada (2002) mencatat beberapa faktor berpengaruh pada keputusan atau tindakan-tidakan tidak etis dalam sebuah perusahaan ,antara lain adalah:
a)    Kebutuhan individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis.
b)   Tidak ada pedoman Tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku, tentang bagaimana melakukan sesuatu.
c)    Perilaku dan kebiasaan individu. Tindakan tidak etis bisa juga muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa memperhatikan faktorlingkungan dimana individu itu berada.
d)   Lingkungan tidak etis Kebiasaan tidak etis yang sebelumnya sudah ada dalam suatu lingkungan, dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikilogi sosial, dimana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok.
e)    Perilaku atasan Atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya dalam melakukan hal serupa.
Bagi seorang perencana ada landasan hukum yang menjadi pegangan dalam melakukan suatu proses perencanaan, di mana dia harus  mampu memposisikan dirinya terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Adapun landasan hukum bagi penataan ruang di Indonesia telah ditetapkan melalui UU No.26/2007 yang kemudian diikuti dengan penetapan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) untuk operasionalisasinya. Berdasarkan UU No.26/2007, khususnya BAB II pasal 3, Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:  

a)    terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
b)   terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c)    terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkunganakibat pemanfaatan ruang.

Dengan demikian, selain merupakan proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan, penataan ruang sekaligus juga merupakan produk yang memiliki landasan hukum untuk mewujudkan tujuan perencanaan wilayah dan kota  yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.

4.   Etika Dalam Pelaksanaan Penataan Ruang

Dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang sering kali terjadi hal-hal yang sangat tidak etis.  Hal ini dikarenakan kurangnya kesadara individu pada seorang perencana dalam melakukan suatu perencanaan, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sangat merugikan proses perencanaan tersebut dan berdampak pada masyarakat di kawasan perencanaan itu sendiri. faktor yang menjadi persoalan dalam penataan ruang itu sendiri ialah; dalam Proses penyusunan tata ruang sering kali hanya menjadikan masyarakat sebagai simbol dalam penyusunan perencanaan tata ruang itu sendiri, di mana masyarakat tidak di libatkan dalam proses penetapan dan penyusunan sehinga masyarakat tidak mengetahui apa yang sedang di lakukan di daerah.

Dalam penyusunan perencanaan tata ruang sudah di tetapkan berbagai aturan yang mmelibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Sebagai mana yang telah di bahas dalam  UUPR No. 26 .Tahun 2007 . Bab VIII .Pasal.60,61,62,63,64,65,66. Hal ini mengambarkan dimana  masyarakat mempunyai hak dan kewajiban secara langsung atau tidak langsung dalam suatu proses perencanaan tata ruang.

Pelaksanaan Penataan Ruang  berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007, upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan penataan yang meliputu;
1)   Perencanaan tata ruang,
Proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang atau proses penyusunan dan penetapan hasil perencanaan tata ruang, proses penetapan wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang , baik direncanakan maupun tidak.
2)   Pemanfaatan ruang
Upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pemanfaatan wadah meliputi ruang daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memilihara kelangsungan hidupnya.
3)   Pengendalian pemanfaatan ruang
Upaya untuk mewujudkan tartib tata ruang dilakukannya melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.


5.  Prinsip dalam Etika Perencanaan
Proses perencanaan adalah proses yang berkelanjutan seiring dengan dinamika kehidupan yang selalu evolutif dan untuk tetap menjamin keberlangsungannya diperlukan alat kontrol berupa etika. Etika merupakan bentuk integritas dan komitmen pelaku proses perencanaan dalam melayani kepentingan publik






ETIKA PENGUNAAN LAHAN


1.   Arti Etika Pengunaan Lahan

Etika pengunaan lahan menurut Timothy Beatly, 1994 ”Ethical Land Use” “Tanggung jawab moral (moral obligation) atas alokasi penggunaan  lahan untuk berbagai jenis kegiatan dalam kaitannya dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan generasi mendatang”. Timothy Beatly membagi beberapa elemen-elemen dalam etika pengunaan lahan, yaitu:

a.   Maksimalisasi Kepentingan Publik
1)   Etika land use harus mempromosikan sejumlah besar kepentingan serta kesejahteraan sosial masyarakat banyak, dari pada sekelompok masyarakat tertentu.
2)   Berlawanan dengan prinsip ekonomi neo-klasik yang menekankan pada keuntungan ekonomi dari segelintir orang atas penggunaan lahan

b.   Distribusi Keadilan
1)   Mempertimbangkan kelompok masyarakat yang kurang beruntung dan tak memiliki akses terhadap lahan permukiman
2)   Perencanaan guna lahan didudukkan sebagai bagian dari distribusi keadilan secara luas meliputi keadilan: pekerjaan, kesehatan, pendidikan, ruang publik, dan perumahan

c.    Pencegahan Gangguan
Memperhitungkan segala kemungkinan akan terjadinya gangguan suatu penggunaan lahan terhadap manusia dan lingkungan (misal: kebisingan, debu dan asap industri terhadap perumahan, limbah industri terhadap pertanian, banjir karena pembangunan baru)

d.   Memperhatikan Hak-Hak Penggunaan Lahan
Memberikan tempat bagi hak-hak kebutuhan dasar minimum bagi pelayanan sosial: ruang terbuka, kesehatan, transportasi, pendidikan, perumahan, rekreasi.
2.   Pengunaan Lahan
Penggunaan lahan merupakan suatu bentuk pemanfaatan atau fungsi dari perwujudan suatu bentuk penutup lahan. Istilah penggunaan lahan didasari pada fungsi kenampakan penutup lahan bagi kehidupan, baik itu kenampakan alami atau buatan manusia. Suatu kenampakan vegetasi rapat, dalam istilah penggunaan lahan dapat dibedakan menjadi hutan maupun perkebunan. Penyebutan tersebut tergantung pada perlakuan manusia terhadap penutup lahan.
Berbagai bentuk mata pencaharian menghasilkan beragam penggunaan lahan. Selain mata pencaharian, faktor kebutuhan juga akan memunculkan bentuk penggunaan lahan. Seperti kebutuhan rumah memunculkan kawasan permukiman. Dari perbedaan pola penggunaan lahan juga akan memunculkan istilah pedesaan dan perkotaan karena pola penggunaan lahannya berbeda
a.   Klasifikasi Penggunaan Lahan
Selaras dengan perkembangan kota dan aktivitas penduduknya maka lahan di kota terpetak-petak sesuai dengan peruntukannya. (Jayadinata, 1999) mengemukakan bahwa tata guna tanah perkotaan menunjukan pembagian dalam ruang dan peran kota. Misalnya kawasan perumahan, kawasan tempat bekerja, kawasan pertokoan dan kawasan rekreasi. Sedangkan menurut (Gallion, Athur,B and Simon Eisner, 1986) mengemukakan bahwa penggunaan lahan perkotaan terbagi menjadi 5 kategori, yaitu; (a) lahan pertanian, (b) perdagangan, (c) indsutri, (d) perumahan,dan (e) ruang terbuka.

Sugandhy menggolongkan penggunaan atas suatu lahan menjadi dua golongan (Sugandhy dalam Pangarso 2001), yaitu pengunaan lahan kaitannya dengan potensi alamiah, misalnya kesuburannya atau kandungan mineral dibawahnya; dan penggunaan lahan kaitannya dengan penggunaannya sebagai ruang pembangunan, yang secara langsung tidak memanfaatkan potensi alami lahan, tetapi lebih ditentukan oleh adanya hubungan tata ruang denagn penggunaan-penggunaan lain yang telah ada. Keterkaitan antara lahan dengan penggunaan-penggunaan lain diatasnya, menunjukan bahwa terdapat keterkaitan antara lahan dengan manusia.

Menurut Malingreau (1979), penggunaan lahan merupakan campur tangan manusia baik secara permanen atau periodik terhadap lahan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan kebendaan, spiritual maupun gabungan keduanya. Penggunaan lahan merupakan unsur penting dalam perencanaan  wilayah. Bahkan menurut Campbell (1996), disamping sebagai faktor penting dalam perencanaan, pada dasarnya perencanaan kota adalah perencanaan penggunaan lahan.

Sedangkan menurut (Webster, 1990:23), penggunaan lahan perkotaan diklasifikasikan sebagai berikut; (a) lahan permukiman, meliputi perumahan termasuk pekarangan dan lapangan olah raga; (b) lahan jasa, meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, sekolahan, puskesmas dan tempat ibadah; (c) lahan perusahaan, meliputi pasar, toko,kios dan tempat hiburan; dan (d) lahan industri, meliputi pabrik dan percetakan.

Menurut (Winarso, 1995:11), penggunaan lahan diklasifikasikan menjadi; (a) lahan permukiman; (b) lahan perdagangan; (c) lahan pertanian; (d) lahan indsutri; (e) lahan jasa; (f) lahan rekreasi; (g) lahan ibadah dan (i) lahan lainnya. Biro Pusat Statistik (BPS) membuat klasifikasi penggunaan lahan dengan tujuan untuk mengetahui produktivitas lahan (pertanian) sebagai berikut;
·         lahan pertanian yang terdiri dari irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana PU, irigasi non-PU, tadah hujan, tegal/kebun, kolam/empang, lahan tanaman kayu, hutan
·         lahan non pertanian, terdiri dari bangunan dan pekarangan, tanah kering, lain-lain.

Menurut (Chapin 1995), penggunaan lahan untuk fasilitas transportasi cenderung mendekati jalur transportasi barang dan orang sehingga dekat dengan jaringan transportasi serta dapat dijangkau dari kawasan permukiman dan tempat berkerja serta fasilitas pendidikan. Sementara fasilitas rekreasi, terutama untuk skala kota atau regional, cenderung menyesuaikan dengan potensi alam seperti pantai, danau, daerah dengan topografi tertentu, atau flora dan fauna tertentu.

b.   Penentu Tata Guna Lahan
Penentu dalam tata guna lahan bersifat sosial, ekonomi dan kepentingan umum. Menurut (Boris, 1997) mengemukakan bahwa terdapat nilai-nilai sosial dalam hubungan dengan penggunaan lahan, yang dapat berhubungan dengan kebiasaan, sikap moral, pantangan, pengaturan pemerintah, peninggalan kebudayaan, pola tradisional dan sebagainya.

Tingkah laku atau tindakan manusia menunjukan cara bagaimana manusia atau masyarakat bertindak dalam hubungannya dengan nilai-nilai (values) dan cita-cita (ideas) mereka. Nilai-nilai dan cita-cita itu baik yang terungkapkan maupun yang tidak terungkapkan adalah hasil dari pengalaman manusia dalam perekonomian dan kebudayaan tertentu dan dalam keadaan alam tertentu, dan merupakan pelengkap dari naluri-naluri dasar dalam kehidupan manusia. Tingkah laku dan tindakan manusia dalam tata guna lahan disebabkan oleh kebutuhan dan keinginan manusia yang berlaku baik dalam kehidupan sosial maupun dalam kehidupan ekonomi.  Dalam kehidupan sosial, misalnya kemudahan, sangat penting artinya; pengaturan lokasi tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat rekreasi adalah untuk kemudahan itu.


Dalam kehidupan ekonomi, daya guna lahan dan biaya adalah faktor yang sangat penting. Untuk itu dilakukan pengaturan tempat sekolah, tempat hunian dan tempat rekreasi yang ekonomis berhubungan dengan pendapatan perkapita, dan sebagainya. Sementara itu kepentingan umum yang menjadi penentu dalam tata guna lahan meliputi kesehatan, keamanan, moral, dan kesejahteraan umum (termasuk kemudahan, keindahan, kenyamanan) dan sebagainya. Didalam kota harus terdapat pengaturan tentang penyediaan perlengkapan bagi kehidupan sosial keluarga masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, keindahan lingkungan.


_________Dari Berbagai Sumber Referensi____________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jangan Lupa Tinggalkan Jejak (Like & Coment)