Minggu, 01 Januari 2012

REKONSTRUKSI PEMIKIRAN IBNU KHALDUN DALAM REALITAS SOSIAL POLITIK KONTEMPORER (Sebuah telaah terhadap pemahaman sejarah dan kekuasaan)

Pemikiran Ibnu Khaldun tentang sosiologi, filsafat sejarah dan politik tidak saja menjadi bahan kajian para pemikir dan cendikiawan muslim di negara Timur, tetapi di negara Barat pun pemikiran Ibnu Khaldun terus digulirkan dalam wacana perdebatan pemikiran sosial politik kontemporer. Ia dikenal sebagai Bapak sosiologi dan sejarawan yang menawarkan gagasan renovasi terhadap cakupan sejarah sekaligus seorang politikus muslim yang banyak memberikan inspirasi bagi terciptanya sebuah iklim kehidupan politik yang bersih.

Menjelajahi pemikiran Ibnu Khaldun kita diajak menoleh ke belakang ,abad 14M, suatu masa kebudayaan Arab-Islam sedang dilanda kemunduran, di mana filsafat yang mendorong ummat muslim berpikir kritis mengalami stagnansi. Kalaupun ada karya-karya filsafat waktu itu tidak lebih sekedar komentar terhadap karya-karya Ibnu Rusyd (1126-1198) M., Ibnu Sina(980-1037) M., Al-Gazali (1058-1111)M. dll. Krisis ini kemudian melebar ke jaringan-jaringan politik sebagai konsekuensi atas pecahnya emperium Islam menjadi negara-negara kecil yang dikendalikan oleh penguasa lemah dan tidak memiliki wawasan kerakyatan.

Berangkat dari pengamalaman dan pengamatannya yang tajam, Ibnu Khaldun merajut pikiran-pikiran kritis tentang hal-hal yang berkaitan dengan sistim kemasyarakatan dan kenegaraan berikut kritik-kritik inovatif terhadap cakupan sejarah sebagaimana tertuang dalam karya besarnya, Muqaddimah yang dirampungkannya dikala ia talah berusia empat puluh tiga (43) tahun.

Dari premis-premis di atas muncul pertanyaan. Masih relevankah gagasan Ibnu Khaldun untuk dijadikan acuan dalam realitas sosial politik kontemporer ? Adakah refleksi pemahaman sejarah dan konsep kekuasan yang ditawarkan Ibnu Khaldun di negara-negara muslim itu sendiri? Dua pertanyaan di atas mengajak cendikiawan Muslim dan para pemehati masalah sosial politik khususnya untuk membuka kembali lembaran-lembaran analisa Ibnu Khaldun dalam bidang ini.

Riwayat Hidup

Ibnu Khaldun dilahirkan di Tunis pada 1 Ramadhan 732 H./ 27 Mei 1332 M. dari keluarga bangsawan Arab-Andalusia yang berimigrasi ke Tunisia sekitar abad ke 7 H. Nama lengkapnya adalah Waliyuddin Abdurrahman Ibnu Muhammad atau dikenal dengan sebutan Abu Yazid. Sejak kecil ia belajar membaca Al-qur'an dan menghafalnya kemudian mempelajari Tafsir, hadits dan fiqh terutama dari ayahnya sendiri serta ulama-ulama Ezzitouna di Tunis, di mana Afrika (Tunisia, sekarang ditambah sebagian wilayah Aljazair,Maroko dan Libya) waktu itu menjadi pusat kebudayaan Islam dan sastera di wilayah kekuasan Islam bagian Barat.

Ironinya, sejak fase-fase pertumbuhan, Ibnu Khaldun dihadapkan kepada pentas pergumulan-pergumulan politik yang berkepanjangan akibat runtuhnya Daulah Muwahhidiyah yang berpusat di Maroko. Dengan berakhirnya pemerintahan Muwahhidun tersebut muncul negara-negara sparatis yang independen seperti ; Daulah Hafsiyah (1229-1574)M. di Tunisia, Daulah Bani Abdil Waad (633-962) M di Aljazair, dan Daulah Mariniyah (1269-1465)M di Maroko.

Dalam situasi seperti ini Ibnu Khaldun memiliki semangat dan ambisi untuk berkiprah dalam dunia politik sebagai pewaris sikap ayahnya. Ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial maupun politik sehingga pada usia sembilan belas(19) tahun Ibnu Khaldun diangkat sebagai sekretaris pribadi Abu Ishak Al-Hafshi. Ibnu Khaldun hidup berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri lain dalam rangka menjalankan missi pemerintahan maupun politik. Bahkan untuk missi tersebut Ibnu Khaldun pernah mendekam di penjara. Tetapi di celah-celah pengembaraannya antara Marakesh dan Andalusia ia meluangkan waktunya untuk membaca, menulis, menuangkan pikiran-pikirannya hingga lahirlah "Muqaddimah”, sebuah karya monumental dibidang sosiologi, filsafat sejarah dan politik yang tiada tandingannya dalam deretan karya-karya pemikir muslim khususnya dan Barat pada umumnya.

Renovasi Cakupan Sejarah

Dalam buku Muqaddimah Ibnu Khaldun memulai pembahasannya tentang peran ilmu sejarah kemudian ia memaparkan kecerobohan para narator di dalam menukil peristiwa-peristiwa sejarah. Maka untuk memperluas pemahaman dan memperkecil kecendrungan penulisan sejarah yang tidak realible, Ibnu Khaldun melakukan renovasi terhadap cakupan sejarah yang terfokus sebelumnya pada peristiwa-peristiwa sekitar masalah kerajaan, militer maupun politik. Dalam cakupan yang eksklusif ini sangat rentan terjadi manipulasi sejarah sehingga perspektif sejarah yang dikonsumsi ke tengah-tengah publik sangat plural, disebabkan oleh tradisi penulisannya yang kadangkala tendensius, condong kepada salah satu priode dari sebuah suksesi atau karena kecendrungan pribadi seorang narator.

Para narator sebelum Ibnu Khaldun mengabaikan peristiwa-peristiwa kemasyarakatan dan ekonomi kecuali agamawan dan filosuf dengan tujuan nilai, atau para administrator, pemerintah untuk tujuan opposit. Banyak contoh yang ditunjukkan oleh Ibnu Khaldun misalnya yang berkaitan dengan jumlah kekayaan (penguasa ?) atau jumlah pasukan pada saat melakukan ekspansi. Hal ini dapat dipahami karena tradisi penulisan klasik jauh dari sandaran kaedah-kaedah habitual, karakter populatif maupun kondisi sosial itu sendiri.

Sejarah menurut Ibnu Khaldun memiliki fungsi multi dan tujuan mulia, karena dengan sejarahlah kita mengenal kondisi bangsa-bangsa terdahulu dalam segi prilaku serta moral politik raja-raja dan penguasa. Generasi yang ingin merefleksikan prilaku dan mengambil sampel-sampel positif dari pola hidup mereka sangat memerlukan referensi dari keragaman sumber informasi peristiwa yang akurat dan realiable (dapat dipercaya). Kemudian pembukuan sejarah menurut Ibnu Khaldun bukan untuk mendokumentasijan persoalan-persoalan keagamaan, mendekatkan diri kepada penguasa dan bukan sekedar dikonsumsi sebagai bidang ilmu, tetapi untuk mengenal peristiwa-peristiwa masa lampau dalam rangka memahami masa yang akan datang.

Rekonstruksi pemahaman ini sebenarnya telah menempatkan peran sejarah sebagai i'tibar atau cermin obyektif untuk menelaah sikap. Hanya saja pada awalnya eksistensi sejarah bagi Ibnu Khaldun tidak tampak sebagai realita, sehingga ia melontarkan pertanyaan tentang apa topik ilmu sejarah yang sebenarnya. Jawaban atas pertanyaan ini diperolehnya kala melakukan pencarian metodik tentang ukuran-ukuran valid atau tidaknya suatu berita. Dalam hal ini ia menggagas tentang perlunya merujuk kepada tempat peristiwa kemudian dipautkan sebagai korelasi dengan masyarakat yang mengitarinya. Jelasnya topik sejarah menurut Ibnu Khaldun adalah studi sosial,dengan kata lain mempelajari dinamika masyarakat secara integral berikut sebab-sebabnya. Dan dinamika sejarah menurut Ibnu Khaldun bukan muncul dari luar, tetapi proses sosial itu sendiri dengan segala aturannya yang exact-alami. Dari perspektif inilah Iplacoste berpendapat bahwa Ibnu Khaldun merupakan pelopor dalam meletakkan dasar-dasar "materialisme historis ".

Barangkali gagasan Ibnu Khaldun mengenai muatan kronik-kronik liner sejarah telah memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi penulisan sejarah yang berdasarkan kategori norma-standar kebenaran (berita) sehingga sejarah tidak lagi tampak bagai mitos yang dibuat orang.

Kekuasaan, Tanggung jawab Kemanusiaan

Kata "Al-Mulk" sebagaimana ditulis Elias A.Elias dan Ed. E. Elias dalam Modern Dictionary, bermakna Supremi power,Dominion atau kekuasaan. Aksentuase kata tersebut dalam Muqaddimah dapat diinterpretasikan sebagai gambaran perenungan Ibnu Khaldun tentang kondisi sosial politik di negara-negara Arab-Islam yang senantiasa dililit konflik antar elit kekuasaan. Sungguhpun terbatas pada wilayah negara-negara Arab-Islam dan rentang waktu yang relatif jauh, prediksi-prediksi analisisnya berlaku universal dan masih relevan untuk dicermati dalam realitas percaturan politik komtemporer terutama di beberapa negara yang memiliki kultur keagamaan yang sama.

Kekuasaan menurut Ibnu Khaldun sebenarnya terbentuk melalui kemenangan kelompok (party) tertentu atas lainnya. Kekuasaan itu merupakan kedudukan menyenangkan, meliputi berbagai kesenangan maddi maupun maknawi, material maupun spiritual, visible maupun invisible sehingga untuk mendapatkannya seringkali

melalui kompetisi-kompetisi menggemparkan dan sedikit orang yang mau menyerahkannya. (Muqaddimah hal. 170). Karena partai sebagaimana dijelaskan di atas menjadi proses awal bagi justifikasi kekuasaan, maka partai acapkali menjadi proteksi, pembela, bahkan klaim untuk segala persoalan itu.

Kompetisi kekuatan antar kelompok biasanya tidak dapat dilepaskan dari sikap-sikap arogan untuk memperoleh kekuasaan tersebut, di mana pemegang kebijaksanaan dari partai atau kelompok yang berkuasa senantiasa mencari legitimasi kemenangan dari massa dengan berbagai macam manuver siasat atas nama kelompok, profesi, bahkan agama. Propaganda terakhir ini (agama) pernah dilakukan oleh Al-Mahdi Muhammad Ibnu Tumert (w.524 H./1130) M. dengan klaim sebagai reformasi terhadap aliran atau madzhab sunni-maliki di lingkungan kabilah Mashmudah di Maroko. Melalui propaganda ini akhirnya Abdul Mu'min Ibnu Ali (pengikut Al-Mahdi) mendirikan Daulah Muwahhidiyah (524-558) di Marakesh setelah berhasil mengalahkan kelompok Murabithin. Sejauh ini Ibnu Khaldun berkesimpulan bahwa tujuan yang (hendak dicapai kelompok) tertentu adalah kekuasaan baik dengan cara kekerasan (diktator) atau demonstrasi sesuai dengan peluang dan kesempatan untuk mendapatkannya (opcit. hal. 154).

Kekuasaan dan politik menurut Ibnu Khaldun memiliki tujuan substansial yang seharusnya diformulasikan untuk kemanusiaan, karena keduanya secara instinktif berkait dengan fitrah manusia dan pola pikirnya yang condong kepada maslahat. Dalam cakupan ini kebutuhan manusia terhadap perlindungan, keamanan, kesejahteraan dan lain-lain, adalah termasuk bagian tanggung jawab politik dan kekuasaan.

Rumusan kekuasaan dan politik seperti yang ditawarkan Ibnu Khaldun bermuara dari pemahaman bahwa kekuasaan dan politik merupakan tanggung jawab (Responsibility) dan amanah Tuhan dalam rangka implementasi undang-undang-Nya bagi segenap manusia untuk kemaslahatan. Membantu yang lemah, merangkul semua pihak, menjunjung tinggi hukum, mendengar aspirasi, mengentas para mustadh'afin, berperasangka baik terhadap pemeluk agama, menghindari tindakan makar dan lain-lain, adalah cermin etika politik yang semestinya menjadi pijakan praktis dalam setiap tindakan politik(opcit. hal. 157-158). Jelasnya, konsep yang ditawarkan Ibnu Khaldun ini adalah bagaimana agar kekuasaan maupun politik itu senantiasa direfleksikan bergandengan dengan rasa kemanusiaan atau " Sense of humanity ".

Pandangan inilah yang membedakan antara Ibnu Khaldun dan Nicollo Machiavelli (1469-1528 M) seorang filosuf dan politikus berkebangsaan Italia yang melumerkan ide-ide bangunan sosial politik kenegaraan dalam bukunya The Prince. Dalam buku tersebut Machiavelli mempropa-gandakan sistem baru yang liberal secara religi maupun moral, sehingga aliran Mechiavelli (Machiavellisme) tidak peduli apakah tindakan politik yang dijalankan itu bermuatan trick-trick, tipu daya, jujur atau tidak jujur asalkan tujuan tercapai.

Kesesuaian konsep Ibnu Khaldun dalam percaturan sosial politik kontemporer terutama di negara-negara muslim yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, semestinya menjadi pemicu bagi para pemerhati masalah ini untuk merefleksikan konsep-konsep tersebut hingga substansi politik senantiasa melibatkan dimensi kemanusiaan sebagai unsur penting dalam suatu tindakan politik. Maka dari uraian di atas, pemikiran Ibnu Khladun tampaknya cukup representatif untuk dijadikan bahan perenungan para penulis sejarah, politisi dan cendikiawan muslim khususnya, dengan harapan agar penulisan sejarah benar-benar berakar dari tujuan mulia sebagai i'tibar atau cermin obyektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jangan Lupa Tinggalkan Jejak (Like & Coment)