Minggu, 01 April 2012

Bidang Amdal & Hukum Lingkungan

Bidang Amdal dan Hukum Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Badan dibidang Amdal dan Hukum Lingkungan yang meliputi Amdal dan Hukum Lingkungan.
Bidang Amdal Dan Hukum Lingkungan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas mempunyai rincian tugas :
  1. Menyusun rencana kerja Bidang Amdal Dan Hukum Lingkungan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas;
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidang amdal dan hukum lingkungan sebagai dasar dan pedoman membuat keputusan;
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan dilingkup Bidang Amdal Dan Hukum Lingkungan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Amdal Dan Hukum Lingkungan yang meliputi  Amdal dan Hukum Lingkungan ;
  5. Mengkordinasikan pelaksanaan penilaian amdal bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup sesuai standart, norma dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
    1. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
    2. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
    3. Menyusun laporan kerja Bidang Amdal Dan Hukum Lingkungan baik bulanan, triwulan maupun tahunan sebagai pertanggung jawaban tugas;
    4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Sub Bidang Amdal

Sub Bidang Amdal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Amdal Dan Hukum Lingkungan di bidang Amdal.
Sub Bidang Amdal dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas mempunyai rincian tugas :
  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Amdal sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas;
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sub bidang amdal sebagai dasar dan pedoman membuat keputusan;
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan dilingkup Sub Bidang Amdal supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan;
  4. Menginventarisasi dan identifikasi rencana usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen kelayakan lingkungan;
  5. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan/atau  peninjauan lokasi untuk penentuan jenis kajian kelayakan lingkungan bagi rencana usaha/kegiatan;
  6. Mempersiapan pelaksanaan penilaian dokumen amdal;
  7. Melaksanakan  Standar Operasional Prosedur (SOP) Amdal dan UKL/UPL;
  8. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil kajian kelayakan lingkungan oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan di lokasi;
  9. Melaksanakan Sosialisasi kepada para pemilik kegiatan/jenis usaha yang belum memiliki Amdal, UKL/UPL;
  10. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  11. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  12. Menyusun laporan kerja Sub Bidang Amdal baik bulanan, triwulan maupun tahunan sebagai pertanggung jawaban tugas;
m.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Sub Bidang Hukum Lingkungan

Sub Bidang Hukum Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Amdal Dan Hukum Lingkungan di bidang Hukum Lingkungan.
Sub Bidang Hukum Lingkungan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 20 mempunyai rincian tugas :
  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Hukum Lingkungan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas;
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Hukum Lingkungan sebagai dasar dan pedoman membuat keputusan;
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan dilingkup Sub Bidang Hukum Lingkungan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan;
  4. Melakukan proses penegakan hukum lingkungan di Daerah;
  5. Menyusun draf  Keputusan Kelayakan Lingkungan, dan Raperda;
  6. Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat  di bidang lingkungan di Daerah;
  7. Pengawasan dan pemantauan penaatan atas perjanjian di bidang pengendalian dampak lingkungan di Daerah;
  8. Melakukan koordinasi penanganan dan penyelesaian kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  9. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  10. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  11. Menyusun laporan kerja Sub Bidang Hukum Lingkungan baik bulanan, triwulan maupun tahunan sebagai pertanggung jawaban tugas;
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jangan Lupa Tinggalkan Jejak (Like & Coment)