Minggu, 01 April 2012

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup perlu diatur persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup perlu diatur persyaratan kompetensi dan kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/sertifikasi serta mekanisme registrasinya;

c. Bahwa untuk menjamin mutu dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, perlu disusun standar kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan analisis mengenai dampak lingkungan hidup;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara nomor 3699);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
3. Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standarisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen AMDAL adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyusunan dokumen AMDAL.
3. Penyusun dokumen AMDAL adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen AMDAL.
4. Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Standar kompetensi adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.
6. Pelatihan kompetensi AMDAL adalah pelatihan penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud dalam KepmenLH No. 178 Tahun 2004 tentang Kurikulum Penyusunan, Penilaian dan Pedoman serta Kriteria Penyelenggaraan Pelatihan AMDAL.
7. Lembaga pelatihan kompetensi AMDAL yang selanjutnya disingkat LPK AMDAL adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dalam penyusunan dokumen AMDAL dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8. Uji kompetensi adalah kegiatan untuk mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan personil dan sikap kerja dalam mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
9. Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar/persyaratan kompetensi tertentu setelah melalui uji kompetensi.
10. Lembaga sertifikasi kompetensi AMDAL yang selanjutnya disingkat LSK AMDAL adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan pelaksana uji kompetensi dalam penyusunan dokumen AMDAL.
11. Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen AMDAL dan LPK AMDAL yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
12. Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

BAB II
PERSYARATAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL

Bagian Kesatu
Pengajuan Dokumen AMDAL

Pasal 2
(1) Dokumen AMDAL yang diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL wajib disusun oleh pemprakarsa yang memenuhi ketentuan kompetensi penyusun dokumen AMDAL.
(2) Dalam hal pemrakarsa tidak memenuhi ketentuan kompetensi penyusun AMDAL, penyusunan dokumen AMDAL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL yang telah mendapatkan tanda registrasi kompetensi.
(3) Komisi Penilai AMDAL wajib menolak pengajuan dokumen AMDAL yang penysunannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).

Bagian Kedua
Kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Penysusun Dokumen AMDAL

Pasal 3
Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL wajib memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
c. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL dan personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidakberpihakan;
d. memiliki sistem manajemen mutu;
e. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.




Bagian Ketiga
Tim Penyusun Dokumen AMDAL

Pasal 4
(1) Tim Penyusun dokumen AMDAL terdiri atas:
a. Ketua tim penyusun dokumen AMDAL.
b. Anggota tim penyusun dokumen AMDAL.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi, termasuk 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melibatkan tenaga ahli sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan.


Bagian Keempat
Standar Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL

Pasal 5
Standar kompetensi untuk penyusun dokumen AMDAL terdiri dari 2 kualifikasi:
a. standar kompetensi untuk kualifikasi anggota tim penyusun dokumen AMDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. standar kompetensi untuk kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
SERTIFIKASI DAN PELATIHAN KOMPETENSI

Bagian Kesatu
Sertifikasi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi

Pasal 6
(1) Sertifiaksi kompetensi penyusun dokumen AMDAL meliputi kegiatan:
a. uji kompetensi; dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.
(2) Uji kompetensi diikuti oleh:
a. calon penyusun dokumen AMDAL yang telah menyelesaikan pelatihan kompetensi penyusunan dokumen AMDAL;
b. calon penyusun dokumen AMDAL yang memiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan; atau
c. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditertibkan setelah lulus uji kompetensi.
(4) Masa berlaku sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 7
(1) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan oleh LSK AMDAL yang ditunjuk oleh menteri.
(2) LSK AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. system manajemen mutu;
b. penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun di bidang penyusunan dokumen AMDAL;
c. system informasi publik yang terkait dengan pelaksanan uji kompetensi; dan
d. mekanisme penanganan pengaduan dari penguna jasa dan publik.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan didaerah.
(4) Materi uji disusun oleh LSK AMDAL berdasarkan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(5) LSK AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan basis data personil penyusun dokumen AMDAL yang telah bersertifikat.
(6) LSK AMDAL wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri.

Bagian Kedua
Pelatihan Kompetensi dan LPK

Pasal 8
(1) Pelatihan kompetensi sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh LPK yang teregristasi.
(2) Pelatihanan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kurikulum penyususan, penilaian dan pedoman serta kriteria penyelenggaraan pelatihan AMDAL.


BAB IV
REGISTRASI KOMPETENSI

Pasal 9
(1) Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan LPK AMDAL yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melakukan Registrasi kompetensi ke Kementerian Negara Lingkungan hidup.
(2) Kementrian Negara Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi kepada lembaga penyedia jasa penyusun dokumen AMDAL dan LPK AMDAL yang telah melakukan regristrasi.
(3) Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen AMDAL dan LPK AMDAL wajib memberikan pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi.

Pasal 10
(1) Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyediakan informasi publik mengenai regristrasi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL yang mencakup:
a. nomor dan tanggal registrasi;
b. identitas lembaga penyedia jasa;
c. penaggung jawab teknis pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL;
d. daftar penyusun AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dan ditugaskan untuk melakukan penyusunan dokumen AMDAL.
(2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyediakan informasi publik mengenai regristrasi
LPK AMDAL yang mencakup:
a. nomor dan tanggal registrasi;
b. identitas LPK AMDAL;
c. penanggung jawab pelatihan kompetensi penyusun AMDAL;
d. daftar pengajar tetap dan tidak tetap.
(3) LSK AMDAL wajib menyediakan informasi publik mengenai daftar penyusunan dokumen AMDAL yang telah bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
(4) LPK AMDAL wajib menyediakan informasi publik mengenai pelaksanan pelatihan kompetensi penyusun AMDAL.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK AMDAL, dan LSK AMDAL.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap lembaga penyediaan jasa penyusunan dokumen AMDAL.
(3) Mentri dapat bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan terhadap LPK AMDAL.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi antara lain;
a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir kepada lembaga pelatihan dan pengajar; dan
b. penyedian panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan teknis penyusunan dokumen AMDAL.

Pasal 12
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK AMDAL DAN LSK AMDAL
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap LPK AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL, LPK dan LSK.

Pasal 13
(1) Menteri berwenang membekukan registrasi kompetensi terhadap:
a. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melakukan penjiplakan, dan/atau pemalsuaan data dalam penyusunan dokumen AMDAL.
b. LPK AMDAL yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Menteri berwenang mencabut regristrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL dan/atau LPK AMDAL yang telah dibekukan apabila:
a. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL tersebut tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam penyusunan dokumen AMDAL.
b. LPK AMDAL tersebut tetap tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Pada kondisi pembekuan regristrasi kompetensi, LPK AMDAL dilarang untuk mengadakan pelatihan kompetensi penyusun AMDAL.
(4) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan registrasi kompetensi, lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL dilarang untuk melakasakan penyusunan dokumen AMDAL.
(5) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan pencabutan regristrasi kompetensi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL dan LPK AMDAL.

Pasal 14
(1) LSK AMDAL berwenang membekukan sertifikat kompetensi terhadap penyusunan dokumen AMDAL yang melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam penyusunan dokumen AMDAL.
(2) LSK AMDAL berwenang mencabut sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL yang telah dibekukan apabila penyusun dokumen AMDAL tersebut tetap melakukan penjiplakan dan /atau pemalsuan data dalam penyusunan dokumen AMDAL.
(3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan sertifikat kompetensi, penyusun dokumen AMDAL dilarang melakukan penyusunan dokumen AMDAL.
(4) Tata laksana pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh LSK AMDAL setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) LSK AMDAL menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan pencabutan sertifikat kompetensi penyusunan dokumen AMDAL dan melaporkan kepada Menteri.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 15
(1) Biaya pelaksanaan pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi dibebankan kepada peserta.
(2) Biaya regristasi kompetensi dibebankan kepada pemohon.
(3) Standar biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK AMDAL setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
(4) Biaya regristasi kompetensi ditetapkan oleh Menteri.
(5) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dibebankan pada APBN dan/atau APBD.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 11 November 2008

MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,

ttd

RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penataan Lingkungan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jangan Lupa Tinggalkan Jejak (Like & Coment)