Sabtu, 31 Desember 2011

KRITERIA PENILAIAN PENENTUAN IBUKOTA KABUPATEN GALELA LOLODA

MENURUT TEORI & PERATURAN DALAM ILMU TATA RUANG
Pemilihan ibukota kabupaten GALELA LOLODA bukan sekedar persoalan pusat pemerintahan,
namun hal ini merupakan perubahan yang sangat mendasar, yakni perubahan
paradigma lama ibukota kabupaten sebagai pusat seluruh aktivitas pemerintahan ke
paradigma baru bahwa ibukota kabupaten direncanakan sedemikian rupa untuk
menjadi pusat pelayanan. Dari sisi nasional, hal ini sekaligus diharapkan mampu
mengatasi ketimpangan pembangunan dengan merencanakan pembangunan yang
lebih merata dan seimbang .

Dari tujuan Pemilihan ibukota Kabupaten GALELA_LOLODA dapat dijelaskan
bahwa hubungan di dalam kota, atau antara kota dengan daerah sekitarnya, dapat
dipilah dari segi sosial ekonomi dan dari segi fisik. Kedua hal tersebut saling
berhubungan dan saling mempengaruhi. Salah satu teori yang dapat menjelaskan
hubungan sosial-ekonomi dan fisik yang berkait erat dan saling mempengaruhi adalah
teori pusat atau tempat (central place theory).

Teori tempat pemusatan pertama kali dirumuskan oleh Christaller (dalam
Hartshorn, 1980) dan dikenal sebagai teori pertumbuhan perkotaan yang pada
dasarnya menyatakan bahwa pertumbuhan kota tergantung spesialisasinya dalam
fungsi pelayanan perkotaan, sedangkan tingkat permintaan akan pelayanan perkotaan
oleh daerah sekitarnya akan menentukan kecepatan pertumbuhan kota (tempat
pemusatan) tersebut. Terdapat tiga faktor yang menyebabkan timbulnya pusat-pusat
pelayanan : (1) faktor lokasi ekonomi, (2) faktor ketersediaan sumberdaya,
(3) kekuatan aglomerasi, dan (4) faktor investasi pemerintah.

Sebuah kota atau pusat merupakan inti dari berbagai kegiatan pelayanan,
sedangkan wilayah di luar kota atau pusat tersebut adalah daerah yang harus
dilayaninya, atau daerah belakangnya (hinterland). Sebuah pusat yang kecil akan
memberikan penawaran pelayanan yang lebih terbatas jika dibandingkan dengan
pusat yang lebih besar. Jarak wilayah yang dilayaninyapun relatif lebih dekat dengan
luasan yang kecil (Knox, 1994). Guna mengetahui kekuatan dan keterbatasan
hubungan ekonomi dan fisik suatu kota atau pusat dengan wilayah dijelaskan
Christaller melalui sebuah teori yang kemudian dikenal sebagai Central Place
Theory. Teori ini menjelaskan peran sebuah kota sebagai pusat pelayanan, baik
pelayanan barang maupun jasa bagi wilayah sekitarnya .

Menurut Christaller , sebuah pusat pelayanan
harus mampu menyediakan barang dan jasa bagi penduduk di daerah sekitarnya.
Lebih lanjut disebutkan bahwa dua buah pusat permukiman yang mempunyai jumlah
penduduk yang persis sama tidak selalu menjadi pusat pelayanan yang sama. Istilah
kepusatan (centrality) digunakan untuk menggambarkan bahwa besarnya jumlah
penduduk dan pentingnya peran sebagai tempat terpusat (central place).

Ibukota kabupaten merupakan suatu perwilayahan pusat atau sentral
pengendalian pembangunan yang akan mendorong terjadinya pertumbuhan secara
seimbang antar kota dengan desa atau antara desa dengan desa yang bersinergis. Dan
merupakan wilayah pusat keseimbangan regional  yaitu daya
dukung suatu potensi wilayah tergantung kepada keseimbangan penyebaran
penduduk yang memperoleh peluang yang sama terhadap demografi ekonomi sosial
dan lingkungan untuk mewujudkan seluruh potensi yang dimiliki dapat menghasilkan
suatu jaminan kualitas dan keadilan pelayanan publik.
.
Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberikan
kewenangan yang luas dan nyata kepada daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan. Terkait dengan hal tersebut dalam menentukan ibukota sebagai pusat
pemerintahan harus dilakukan suatu penilaian yang objektif yang didasarkan pada
kriteria-kriteria tertentu dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Kriteria-kriteria
yang perlu mendapat penilaian dalam menentukan calon ibukota tersebut antara lain
adalah:
  • aspek tata ruang,
  • aksesibilitas,
  • keadaan fisik,
  • kependudukan
  • ketersediaan fasilitas.
Menurut Soenkarno (1999), dalam kajian tentang pemindahan ibukota
kabupaten menyatakan bahwa tahapan proses pemilihan ibukota kabupaten secara
administratif sebagai berikut: a) legalisasi keinginan masyarakat melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang perlunya ibukota kabupaten pindah, b) Bupati
meneruskan keinginan tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi untuk
mendapat persetujuan, c) Gubernur menerusakan usulan calon Ibukota Kabupaten
tersebut kapada Menteri Dalam Negeri diteruskan ke Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah (DPOD) untuk meneliti calon lokasi ibukota kabupaten terbaik, d) Hasil
Penelitian DPOD oleh Menteri Dalam Negeri diteruskan kepada menteri-menteri
terkait untuk mendapatkan dukungan, e) Setelah mendapat dukungan dari menterimenteri
terkait, Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan lokasi terbaikan diatas.

Fungsi kota dicerminkan oleh kelengkapan dan kualitas fasilitas pelayanan
perkotaan yang dimilikinya, disamping itu kota ditinjau dari segi aksesibilitasnya ke
kota-kota lain atau wilayah belakangnya. Pola ideal yang diharapkan terbentuk,
asumsi homogen dalam hal bentuk medan, kualitas tanah dan tingkat ekonomi
penduduk serta budayanya. Bentuk pola pelayanan seperti jejaring segi enam
(hexagonal) dianalogikan sebagai bentuk pelayanan. Bentuk pola pelayanan
hexagonal ini secara teoritis mampu memperoleh optimasi dalam hal efisiensi
transportasi, pemasaran dan administrasi (Haggett, 2001).

Hubungan pengembangan pusat-pusat pelayanan dalam strategi perencanaan
pembangunan regional bukan hanya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan riil
penduduk, tetapi untuk menghilangkan atau mengurangi ketimpangan antara daerah
perkotaan dan daerah pedesaan. Sejalan dengan tujuan pembangunan wilayah, maka
penyediaan fasilitas pelayanan dasar perkotaan sebagai salah satu bentuk pelayanan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota, seharusnya adalah diusahakan
untuk memenuhi tiga buah prinsip yaitu:  keterjangkauan (affordability),
penyediaan fasilitas pelayanan bagi masyarakat pada dasarnya harus dapat memenuhi
kebutuhan (recoverability) dan penyediaan fasilitas pelayanan dapat
diimplementasikan di tempat lain yang membutuhkan (replicability) (Haggett, 2001).

pembangunan wilayah  merupakan
fungsi dari potensi sumberdaya alam, tenaga kerja dan sumberdaya manusia, investasi
modal, prasarana dan sarana pembangunan, transportasi dan komunikasi, komposisi
industri, teknologi, situasi ekonomi dan perdagangan antar wilayah, kemampuan
pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah, kewirausahaan, kelembagaan
daerah dan lingkungan pembangunan secara luas. Semua faktor di atas adalah penting
tetapi masih dianggap terpisah-pisah satu sama lain dan belum menyatu sebagai
komponen yang membentuk basis untuk penyusunan konsep pembangunan wilayah
(regional) secara komprehensif.

Untuk melihat kinerja perekonomian suatu wilayah biasanya digunakan
indikator-indikator makroekonomi, seperti peningkatan pendapatan masyarakat,
peningkatan lapangan kerja dan pemerataan pendapatan . Dalam
konteks analisis input-output regional dan tampilan struktur ekonomi daerah, maka
beberapa pengertian yang dianggap layak untuk dibahas dalam rangka menganalisis
kinerja perekonomian suatu daerah adalah : (1) pertumbuhan ekonomi daerah atau
regional, (2) pendapatan daerah berupa produk domestik regional bruto (PDRB), dan
(3) distribusi pendapatan.

PENILAIAN PENENTUAN IBUKOTA KABUPATEN (berdasarkan PP. No.129. Thn 2000)

                                                 (__ Aspek Ruang__)
                                                          Indikator
  1. Calon Ibukota Kabupaten mampu memberikan pelayana bagi seluruh wilayah Kabupaten Baru
  2. Luas Wilayah memadai untuk mendukung aktifitas Sosial Ekonomi Budaya dan Politik kabupaten tersebut
  3. Calon Ibukota Kabupaten memiliki pola interaksi yang produktif dengan wilayah hinterlandnya.
  4. Lokasi calon Ibukota Kabupaten secara fisik tidak berdekatan dengan Ibukota Kabupaten lain/ kota
  5. Mempunyai akses yang baik terhadap potensi sumber daya air
                                                              Sub Indikator
  • 1. Jarak rata-rata calon Ibukota Kabupaten terhadap Ibukota Kecamatan
  • 2. Rasio luas lahan budidaya terhadap luas daerah
  • 3. Jarak tempuh rata-rata calon Ibukota Kabupaten terhadap seluruh Ibukota Kecamatan
  • 4. Jarak tempuh dengan Ibukota Kabupaten lain yang terdekat
  • 5. Jarak Sumber Daya Air dengan pusat permukiman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jangan Lupa Tinggalkan Jejak (Like & Coment)