Minggu, 25 Maret 2012

Implementasi Penataan Ruang sebagai basis Pengembangan Infratruktur Perkotaan yang Berkelanjutan dan Humanis

Pendahuluan

Kota telah dikenal dalam sejarah sebagai simbol peradaban, bahkan untuk peradaban-peradaban tertua di dunia. Fungsi perkotaan telah menembus batas dimensi perekonomian, hingga mencakup pula dimensi sosial budaya, sebagai manifestasi dari hakikat dasar kota. Hakikat dasar kota adalah tempat berkumpulnya manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial, dan berkumpulnya manusia menciptakan efek aglomerasi yang selanjutnya mendorong kemajuan peradaban manusia.

Dominasi kota dalam kehidupan manusia dapat dilihat sebagai fenomena global, dimana kota tidak saja tumbuh dari segi jumlah dan populasi masing-masing kota, namun juga meningkatnya peran kota dalam perekononomian negara. Di Jepang, ketiga kota metropolitan yaitu Tokyo, Osaka dan Nagoya, beserta daerah hinterland masing-masing kota tersebut, mencakup hanya 5,2% luas Jepang, namun menyumbang 33% dari populasi Jepang, dan 40% dari PDB Jepang. Begitu pula di Perancis, Greater Paris hanya seluas 2,2% dari luas Perancis, tetapi menyumbang 30% dari PDB Perancis.
Kota muncul dikarenakan adanya surplus pertanian, dan pada saat yang sama, terjadi spesialisasi tenaga kerja. Namun demikian, spesialisasi tenaga kerja menuju bidang usaha non-pertanian dasar, memiliki karakteristik increasing returns to scale, dimana dengan peningkatan skala produksi maka efisiensi produksi akan meningkat. J.U. Marshall (1989) menekankan bahwa kegiatan ekonomi tertentu muncul di kota dikarenakan adanya efisiensi dalam aspek komersial, manufaktur dan administrasi yang sulit dicapai jika beroperasi di populasi yang tersebar (dispersed).

Selain itu, menurut Marshall (1890), eksternalitas sebagai efek aglomerasi, dapat digambarkan sebagai preferensi industri untuk saling berlokasi dekat satu sama lain dikarenakan kelebihan yang sangat signifikan untuk pemain ekonomi dengan keahlian yang sama dari keberadaannya yang dekat dengan lingkungan keahlian yang sama. Proses ini terjadi seperti diluar kesadaran, dimana pekerjaan yang baik diapresiasi dengan tepat, penemuan dan perkembangan dalam peralatan, proses dan pengaturan bisnis dibahas secara intensif, dan ide baru cepat dimplementasikan atau bahkan dikembangkan dengan masukan dari pihak lain. Inilah proses yang menurut Marshall menjelaskan kreativitas insan perkotaan.

Thisse dan Fujita (2002) menyimpulkan adanya empat hal yang menjadi kunci dari kelebihan aglomerasi perkotaan, yaitu produksi massal dalam karakteristik increasing returns to scale, ketersediaan jasa dan bahan baku khusus, terbentuknya tenaga kerja spesialis dan ide-ide baru dari akumulasi human capital dan komunikasi face-to-face, serta adanya infrastruktur modern. Makalah ini akan fokus kepada aspek ketersediaan infrastruktur modern, sebagai salah satu dari lima pilar utama perkotaan.

Infrastruktur Perkotaan

Infrastruktur dapat didefinisikan sebagai sistem yang mendukung kegiatan masyarakat, termasuk jaringan telekomunikasi, listrik, air dan sanitasi, serta transportasi. Keberadaan infrastruktur modern menjadi kunci penopang kegiatan masyarakat perkotaan. Penyediaan infrastruktur perkotaan seringkali terkendala meningkatnya populasi kota dari urbanisasi yang bersamaan dengan semakin tuanya infrastruktur yang ada dan keterbatasan kapasitas.

Aglomerasi melibatkan dua macam gaya, yaitu gaya centripetal yang menarik kegiatan ekonomi dan sosial untuk berlokasi secara terpusat dan terkumpul demi mendapatkan manfaat aglomerasi diantaranya economies of scale, dan gaya centrifugal yang mendorong kegiatan ekonomi dan sosial untuk berlokasi diluar dikarenakan adanya inefisiensi dari congestion di perkotaan atau biaya tanah yang mahal. Ketidakmampuan kota meningkatkan pelayanan infrastruktur sesuai tingkat pertumbuhan populasi akan mendorong gaya centrifugal.

Tantangan terbesar yang dihadapi perkotaan adalah penyelarasan pilar-pilar ekonomi, sosial dan lingkungan, dikarenakan kuatnya tekanan dari fungsi ekonomi perkotaan dalam menopang perekonomian negara. Penyediaan infrastruktur, bahkan peningkatan efisiensi ruang perkotaan, didominasi oleh pertimbangan ekonomi, dan sifat sosial dan lingkungan menjadi penyeimbang. King (1997) mengamati bahwa sejak abad ke-19, masyarakat mulai melihat kota sebagai sebuah kelompok bangunan, fungsi dan infrastruktur kompleks yang bersama-sama memiliki pengaruh penting terhadap kualitas kehidupan masyarakatnya, dan keinginan untuk mewujudkan lingkungan kota yang lebih sehat menimbulkan pemisahan urban planning dari disiplin ilmu arsitektur dan teknik (engineering).

Integrated Territorial and Urban Conservation Program (ITUC) merupakan program dari International Centre for the Study of the Preservation and Restoration of Cultural Property dibawah naungan UNESCO. Program ini mencoba mengintegrasikan perencanaan untuk situs bersejarah dan daerah kebudayaan penting, kedalam kerangka perkotaan dan wilayah yang lebih besar. Salah satu kajian penting dari program ini adalah aspek estetika didalam perencanaan kota. Tekanan populasi dan meningkatnya ekspektasi terhadap fungsi ekonomi perkotaan, menyebabkan dominasi aspek ekonomi dalam perencanaan perkotaan, dimana hal yang menjadi perhatian utama perencana kota adalah dalam menangani kebutuhan akan efisiensi, hygiene, produktivitas dan penyediaan barang umum (social goods). Pertimbangan estetika menjadi suatu variabel yang sulit diintegrasikan kedalam formula perencanaan kota ditengah tekanan ekonomi yang berat.

Pengembangan sarana transportasi membawa perencanaan kota ke dimensi lain, dimana fokus yang sebelumnya lebih hanya kepada hygiene dan udara bersih, kemudian bertambah bahkan menjadi relative didominasi aspek lalu lintas. Namun Baumeister sebagaimana dikutip King, menekankan bahwa fungsi estetika tetap memegang peranan dalam perencanaan kota, dimana dikatakan bahwa jalan harus simetris, memiliki aspek visual yang baik dan deret bangunan yang atraktif. Disisi lain, King mengutip Camillo Sitte yang percaya bahwa perencanaan kota berdasarkan sistem grid yang ketat membuat seni menjadi tidak memegang peranan.

City Beautiful adalah perencanaan yang relatif mendominasi perencanaan kota di dunia dan dianggap cukup berhasil memadukan aspek estetika dan aspek sosial ekonomi perkotaan. Karakteristik dari perencanaan beautiful city adalah jalan bulevar yang lebar dengan deretan pepohonan, bangunan publik monumental di beberapa titik penting grid jalan dan taman, serta adanya ruang terbuka. Menurut King, pendekatan ini masih mengundang pertanyaan apakah cukup dengan adanya bulevar diagonal dalam memecahkan grid jalan yang monoton, dapat memenuhi aspek estetika secara memadai. Pendekatan ini cenderung sangat erat dengan upaya mengatasi masalah lalu lintas, pencahayaan dan udara bersih, dikarenakan bulevar lebar dengan deretan pohon tidak hanya indah, tetapi juga mendukung lalu lintas serta memberikan pencahayaan dan aliran udara yang baik untuk gedung-gedung disekitarnya. Banyak pihak yang melihat aspek estetika sebagai sebuah upaya yang tidak realistis, dimana memaksakan jalan kecil yang berkelok sangat tidak mungkin untuk menampung lalu lintas tinggi, dan kritik keras banyak muncul untuk mencegah infrastruktur perkotaan menjadi kurang fungsional demi sekedar mempertahankan aspek seni.

Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana seharusnya aspek estetika mendapat tempat dalam perencanaan infrastruktur perkotaan, ditengah pentingnya aspek fungsional terkait pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan? Definisi estetika yang begitu luas dan berbeda-beda membuatnya sulit untuk menjadi pertimbangan penentu dalam perencanaan kota, apalagi mengingat estetika relatif subjektif dengan batasan yang kurang jelas sehingga dapat terpengaruh tren dan perubahan selera. Perencana kota relatif melihat bahwa penerapan standar lingkungan, pertimbangan land use, aturan kepadatan, lebar kota, konservasi karakter lokal kota, sebagai upaya yang cukup memadai untuk mengintegrasikan aspek estetika kedalam perencanaan kota.

Tidak dapat dipungkiri bahwa memadukan seni dan estetika seutuhnya kedalam perencanaan infrastruktur kota bukan hal yang sederhana, dan kompromi yang dapat dicapai adalah mengutamakan fungsionalitas infrastruktur untuk kemudian diseimbangkan dengan pertimbangan estetika, sebagaimana tercermin dalam gerakan City Beautiful.

Departemen Perencanaan Hong Kong pada tahun 2001 hingga 2003 melakukan studi “Urban Design Guidelines for Hong Kong” yang bertujuan menyiapkan acuan desain perkotaan untuk mempromosikan image Hong Kong sebagai world class city dan meningkatkan kualitas built environment dari segi fungsional dan estetika. Dari studi ini terlihat bahwa konsep estetika memiliki adaptability, dan para perencana perlu mempertimbangkan kondisi dasar dari daerah perencanaan. Untuk kasus Hong Kong, studi mengakui bahwa Hong Kong pada dasarnya bukanlah kota dengan karakteristik arsitektur yang berkualitas tinggi, dan memiliki kebutuhan pembangunan dan atribut yang khusus. Beberapa diantara aspek-aspek yang dipertimbangkan adalah alam, yaitu topografi seperti medan pegunungan, kemudian aspek sejarah yang menentukan perkembangan kota hingga saat ini dimana Hong Kong berawal sebagai fishing villages and market towns yang kemudian dibawah New Town program berkembang ke New Territories dan urbanisasi mendorong perkembangan bangunan-bangunan bertingkat tinggi.

Hong Kong merumuskan urban design attributes kepada tiga level, yaitu makro, intermediate, dan mikro. Pada tingkat makro adalah hubungan antara built environment dengan alam atau natural setting. Atribut termasuk diantaranya pelabuhan, gerbang atau gateways. Pada tingkat intermediate adalah hubungan antara bangunan, bangunan dengan ruang, dan bangunan/ruang dengan jalan. Atribut terkait termasuk diantaranya komposisi bangunan, landmarks, ruang terbuka, jalan pedestrian.Pada tingkat mikro adalah hubungan antara pengguna (masyarakat) dengan built environment, terkait persepsi pengguna. Atribut terkait adalah harmony, street furniture, streetscape, human scale.

Integrasi makro, intermediate, dan mikro menjadi kunci utama pengembangan aspek humanis didalam perencanaan infrastruktur perkotaan, dimana ketiga aspek dimulai dari keseimbangan dengan kondisi alam, sinkronisasi diantara built environment, dan pada akhirnya, perspektif pengguna atau masyarakat yang ketiganya terwujud melalui atribut yang berbeda-beda yang dapat diformulasikan sebagai acuan perencanaan kota.

Penataan Ruang di Indonesia

Penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang no.26 tahun 2007. Ernawi (2010) menegaskan bahwa transformasi sosial di perkotaan Indonesia belum membentuk morfologi kota-kota sebagaimana yang diharapkan. Definisi dari morfologi yang diharapkan adalah fungsi-fungsi perkotaan yang efisien, serta wajah kota yang estetis secara visual. Terkait penataan ruang, Ernawi melihat salah satu penyebab tidak tercapainya morfologi kota yang diharapkan adalah belum berfungsinya secara optimal Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai instrument pemandu pembangunan kota.

Menurut Ernawi, UU Penataan Ruang baru diarahkan kepada teratasinya tujuh kelemahan praktek penataan ruang masa lalu, diantaranya peran pemerintah yang sangat dominan dan cenderung mengabaikan peran pemangku kepentingan lainnya, penitikberatan kepada aspek pertumbuhan ekonomi tanpa perhatian yang memadai atas perlindungan kualitas lingkungan dan keselamatan publik, terbatasnya perhatian untuk berkembangnya kecerdasan local sebagai aset perencanaan yang vital, dan proses perencanaan tidak terkait proses perancangan bangunan dan infrastruktur pada tingkat yang lebih rinci.

Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum telah merumuskan tujuh kebijakan pokok untuk mewujudkan kota yang layak huni, yang secara garis besar mencakup penegakan hukum dan penerbitan RTRW termasuk rencana detail, insentif untuk perwujudan RTH sebesar 30%, dan meningkatkan kolaborasi antar pemangku kepentingan berdasarkan pilar pembangunan kota berkelanjutan yaitu sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola atau pemerintahan.

Dapat dilihat bahwa komitmen pemerintah dalam penataan ruang kota adalah demi membentuk morfologi kota yang mencakup elemen struktural terkait efisiensi pelayanan publik, fungsional terkait optimalitas kegiatan perkotaan, visual terkait estetika dan arsitektur tradisional, dan lingkungan terkait perlindungan alam.

Rencana detail tata ruang (RDTR) menjadi produk utama yang menjembatani aspek mikro dengan aspek makro dan intermediate dalam perencanaan kota. Skala perencanaan yang pada tingkatan detail dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana tata ruang wilayah, dan merupakan langkah integrasi aspek mikro kedalam perencanaan kota.

Kesimpulan - Solusi Pengembangan Infrastruktur Kota

Pengembangan infrastruktur kota tidak dapat dipungkiri harus memenuhi prinsip fungsionalitas, terutama dalam mendorong peran kota sebagai penggerak ekonomi wilayah, terutama terkait peran infrastruktur sebagai elemen yang mendorong efek aglomerasi. Namun demikian, penerapan aspek estetika kedalam perencanaan infrastruktur kota dapat dilakukan dengan membagi perencanaan menjadi tiga tingkatan, makro, intermediate, dan mikro, dimana aspek mikro menjadi perencanaan detail yang memungkinkan integrasi human perspective melalui atribut-atribut perencanaan mikro.

Aspek estetika dalam mewujudkan kota yang humanis tidak dapat diseragamkan di kota-kota yang berbeda, dan sebagaimana pengalaman di Hong Kong, pertimbangan topografi dan historis dapat memandu perwujudan perencanaan kota yang mempertimbangkan aspek estetika. Aspek estetika dapat didefinisikan melalui kesesuaian dan harmonisasi terhadap aspek-aspek topografi dan historis.

UU Penataan Ruang telah memungkinkan pembentukan morfologi kota yang menekankan adanya insentif untuk perwujudan RTH, serta peningkatan aspek visual terkait estetika dan arsitektur tradisional. Rencana Detail Tata Ruang di Indonesia dapat menjadi acuan dalam integrasi aspek mikro kedalam perencanaan kota dan wilayah.


Daftar Pustaka

Marshall, J.U. (1989), The Structure of Urban Systems, Toronto: University of Toronto Press
Marshall,A. (1890), Principles of Economics, London: Macmillan, 8th edition published in 1920
Thisse, J.F. dan Fujita, M. (2002), The Economics of Agglomeration: Cities, Industrial Location, and Regional Growth, Cambridge University Press
King (1997), Aesthetics in Integrated Conservation Planning: A Consideration of Its Value, Urban Space and Urban Conservation as an Aesthetic Problem International Conference, Rome
Planning Department Hongkong SAR Government (2002), Urban Design Guidelines for Hong Kong
Ernawi (2010), Morfologi-Transformasi dalam Ruang Perkotaan yang Berkelanjutan, Seminar Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang




Sumber:
Dr. Emil Elestianto Dardak, MSc
(Executive Vice President, Indonesia Infrastructure Guarantee Fund & Assistant Professor, Faculty of Economics, Universitas Esa Unggul Jakarta)
Seminar Nasional - Integrated City: Kolaborasi Elemen Urban Planning dalam Perspektif Sosial dan Ekonomi Melalui Pengembangan Infrastruktur  Untuk meningkatkan Performa Kota, Sabtu 12 Maret 2011, Ruang Seminar Gedung Pasca Sarjana UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jangan Lupa Tinggalkan Jejak (Like & Coment)