Minggu, 25 Maret 2012

Pertentangan Dalam Penggunaan Lahan

Menjadi dilema antara rencana perubahan guna lahan dengan kehidupan sosial yang telah berkembang di negara kita ini. Sebagian masyarakat ada yang mengiginkan kebersihan dan keteraturan, sedangkan sebagian lagi menolak hal tersebut yang dikarenakan terjeratnya perekonomian yang rendah sehingga akibat mahalnya lahan yang ada sekarang tidak bisa dimiliki oleh orang-orang dengan ekonomi kelas bawah, akibat dari itu munculnya permukiman-permukiman kumuh yang selalu bertentangan dengan program pemerintah yang selalu menginginkan kedisiplinan dan keteraturan.

Intro di atas menggambarkan tentang dilema seorang Planner yang selalu di tekan terhadap kedua masalah tersebut. Memihak masyarakat atau memihak pemerintah yang terkadang selalu bertentangan. Nah berdasarkarkan hal tersebut, dalam kesempatan ini saya akan menggambarkan mengenai penggunaan lahan beserta lawannya.

1. Penggunaan Lahan VS Lingkungan

Skenario dan program pembangunan yang selama ini terjadi menimbulkan dampak negatif yang setiap tahun berlangsung. Tanda-tanda kemarahan alam ketika keseimbangannya terganggu telah kita rasakan bersama sepanjang tahun. Di musim hujan, banjir terus berlangsung. Ada daerah yang tadinya tidak pernah banjir sekarang menjadi langganan banjir. Longsor, bahkan banjir & longsor (banjir bandang) terjadi di beberapa daerah. Bencana-bencana ini telah menimbulkan kerugian material dan bahkan korban jiwa yang banyak. Menjelang musim kemarau ini bencana kekeringan secara perlahan merangkak. Hal ini baru akan kita sadari setelah kita kesulitan mendapatkan air.

Perlu diketahui secara teori ada pakem yang tidak bisa kita elakkan, yaitu ketika di musim hujan banjir dan longsor meningkat maka kekeringan juga meningkat di musim kemarau, abrasi juga bertambah.
Belum lagi pencemaran lingkungan yang cukup memprihatinkan. Ketika pabrik-pabrik membuang limbahnya di sembarang tempat, kualitas air baik air permukaan dan air tanah jadi sangat menurun. Pola pembangunan dengan hanya memakai kriteria pertumbuhan ekonomi yang ada sudah saatnya diubah. Prinsip etika lingkungan hidup harus mulai dipakai sebagai salah satu dasar pertimbangan utama yang sejajar dengan parameter ekonomi yang sudah berlaku.
Ada 9 prinsip etika lingkungan yang wajib ditaati dalam pembangunan. Yakni, hormat terhadap alam, bertangggung jawab kepada alam, solidaritas kosmis, peduli kepada alam, tidak merugikan, hidup selaras dengan alam, keadilan, demokrasi dan integritas moral.
Memang di dalam peraturan dan perundangan yang ada, teori pembangunan yang berkelanjutan sudah dinyatakan secara eksplisit. Istilah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sudah menjadi wacana yang populer. Namun pada giliran praktik dan implementasinya hal itu tetaplah sebatas wacana. Akibatnya, bencana seakan tiada akhir dan cenderung meningkat secara drastis. Lemahnya law enforcement, lemahnya komitmen untuk mengaplikasikan konsep-konsep pembangunan dan adanya ego sektoral menambah kusutnya persoalan dan sulitnya solusi.

2. Penggunaan lahan VS Sistem kegiatan

Dengan adanya penggunaan lahan, maka akan ada perubahan baik itu lingkungan maupun dari social dan budaya. Penggunaan lahan akan mempengaruhi perubahan apada kegiatan orang. Contohnya jika dibangun sarana prasarana atau jalan, orang yang dulunya berjalan kaki menuju ke lokasi kegiatan, tetapi dengan adanya jalan, orang menjadi mudah dalam pencapaian tujuan. Kegiatan orang yang dulunya bertani berubah menjadi industri.
Kota/wilayah tumbuh dan berkembang sebagai akibat representasi kegiatan masyarakat yang ada atau yang berpengaruh terhadap daerah tersebut. Diatur maupun tidak, sebuah daerah akan tumbuh dan berkembang berdasarkan keterkaitan yang ada antara penduduk, aktivitas, penggunaan lahan dan peraturan yang ada.
Mekanisme terjadinya perkembangan dan pertumbuhan daerah akan sangat beragam bergantung pada karakteristik masing-masing daerah. Perencanaan kota yang pada dasawarsa 70' - 80'an lebih menitikberatkan pada perencanaan yang 2 dimensi, pada dasawarsa 90'an dihadapkan pada masalah pengembangan atau manajemen perkotaan.

Perencanaan yang dulu lebih dititikberatkan pada aspek fisik semata dirasakan kurang dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi secara spesifik oleh suatu kota, termasuk didalamnya kekurangmampuan dalam menggali dan mengembangkan produktivitas perkotaan. Pertumbuhan kota-kota besar yang cenderung semakin meluas bukan lagi merupakan issue terhadap besaran kota yang optimum, tetapi telah bergeser pada aspek manajemen perkotaan.

3. Penggunaan Lahan VS Sistem Ekonomi

Pembagunan di setiap sudut kota dan desa itu memili fungsi tertentu diantaranya adalah meningkatkan perekonomian, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat guna mencapai kemajuan pada wilayah tersebut.

Salah satu bagian terpenting dalam manajemen pembangunan adalah data atau informasi yang dapat menggambarkan keseluruhan kinerja dari suatu daerah, sehingga keputusan yang diambil atau kebijaksanan yang akan diterapkan pada daerah tersebut sudah memperhitungkan semua informasi yang ada dan benar. Sistem

Informasi Perencanaan kemudian menjadi suatu solusi yang dapat diandalkan untuk menggabungkan antara kecepatan perkembangan kemampuan komputer di dalam perencanaan tata ruang baik dari segi analisis numeric maupun analisis keruangan dengan tuntutan untuk dapat melihat aspek daerah secara utuh dan lengkap dalam manajemen pembangunan.

Jadi sangat beruntunglah jika ada suatu penggunaan lahan yang benar dan teratur itu, karena mampu memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi wilayah iru sendiri.

4. Penggunaan lahan VS Politik (power)

Pada saat ini penggunaan lahan itu selalu dikaitkan dengan politik, setiap ada perubahan politik pemerintahan, berganti pulalah segala sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya. Kelemahan atau kekurangan dari keikutsertaan politik dalam penggunaan lahan, akan menyebabkan kesukaran dalam perencanaan, karena pergan tian pemerintahan itu akan mempengaruhi juga pada rencana itu sendiri, yang akibatnya tidak tuntasnya suatu rencana. Baru saja rencana ini dibuat sudah ada rencana lain. Karena kelemahan dari kita ini adalah adanya keterbatasan dalam pendanaan.

Nah itu dia yang menjadi dilemma seorang planner dalam merencanakan guna lahan yang ada di Negara kita ini. Tapi intinya setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya, apalagi di jaman sekarang ini terus di modifikasinya ilmu perencanaan di Indonesia dan ketegasan hukum UUPR No. 26 Tahun 2007 akan merubah Negara kita kearah yang lebih baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jangan Lupa Tinggalkan Jejak (Like & Coment)