Minggu, 25 Maret 2012

Linkungan Sosial Budaya Sebagai Penyangga Kota

1.1 Kota dan Penyangganya
Kota adalah tempat kita tinggal. Kota menyediakan berbagai kebutuhan kita: sandang, pangan, dan papan. Kota sebagai sebuah fenomena ”urban” memberikan kita lingkungan sosial budaya dan ekonomi yang sangat menentukan preferensi dan perilaku kita. permukiman kota sebagai keseluruhan yang meliputi kota sebagai tempat tinggal dengan lingkungan sosial ekonomi dan budaya yang mempengaruhi.
kota seringkali dianggap hanya sebagai hanya sebuah ”kota”. Makna ini tidak lebih luas dari sebuah urban.Ada dua kecenderungan yang dibawa oleh perbedaan pemahaman antara kedua istilah tersebut. Pertama, city planning melihat kota secara analitis, dibagi menurut komponen-komponennya: fisik geografis, tata guna lahan, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kelembagaan. Sementara itu, urban planning memiliki makna yang dalam yang diamati secara empiris, seperti pola kehidupan masyarakat, protes sosial, organisasi, dan pemerintahan.

Terdapat jargon bagi sebagian orang, “kota telah berubah”. Dalam benak sebagian besar orang, kota memiliki dinamika yang cepat. Perubahan komponen-komponennya, baik itu yang berasal dari lingkungan fisik, ekonomi, maupun budaya, seringkali tidak dapat diprediksikan. Rencana, kalau pun itu ada, biasanya dituding lebih lambat dibandingkan dengan perubahan yang tengah berlangsung tersebut.
Pada sisi yang lain, ”kota yang berubah” dipahami dari perubahan paradigma kita memandang kota sebagai sebuah entitas. Makna yang lainnya dari ”kota telah berubah” adalah kota dipandang sebagai lingkungan liar yang tak ramah. Apabila dalam kerangka pandang modern, kota merupakan sebagai sesuatu yang memiliki keajegan, maka dalam paradigma baru ini kota identik dengan ”ketidakteraturan”. Dalam kerangka pandang ini pula, sebuah kota dianggap dapat dikendalikan atau dikontrol sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Hal ini berbeda dengan kerangka pandang postmodern, yang melihat kota sebagai entitas kota yang chaotic dan selalu berubah.

penyangga kota merupakan daerah yang sangat strategis dilihat dari letaknya, sehingga dampak positif yang timbul dari kestrategisnya sangat menguntungkan bagi perkembangan pembangunan daerah penyangga kota tersebut. baik sektor ekonomi yang mendatangkan kontribusi terhadap PAD, yakni sektor industri, jasa dan perdagangan, maupun sektor sosial budaya yang dapat berpengaruh terhadap proses pengembangan sumber daya manusia, dan profit lainnya seperti, informasi, apabila di optimalkan sanggup menangkap kecendrungan globalisasi dan teknologi dari kota dan ke daerah penyangga kota.

Selain dampak positif yang menguntungkan bagi pembangunan, juga dampak negatif yang dapat menimbulkan kendala bagi kelangsungan pembangunan di daerah penyangga kota jika tidak ditangani secara kondusif, seperti urbanisasi yang berdampak pada pengangguran dan kriminalitas serta kasus – kasus sosial yang mengancam stabilitas keamanan, politik, ekonomi dan lainnya, pencemaran lingkungan yang di hasilkan terutama oleh industri ditambah dengan sampah rumah tangga atau perdagangan yang tidak terkelola dengan baik, dampak ini sanggup mengancam kehidupan komunitas masyarakat terutama pada sektor kesehatan serta kelangsungan hidup lingkungan sebagai ruang lingkup manusia ( bumi, air dan udara ).

Dalam merencanakan penyangga kota sangatlah dibutuhkan perencanaan kolektif yang terencana demi kemanusiaan dan keserasian sehingga aktifitas manusianya dapat didukung fasilitas dan ruang yang memadai demi kesinambungan pembangunan ke depan sebagai ruang wilayah kota.

1.2 Dinamika Perubahan Kultur Sosial-Budaya Pada Kota
Untuk menggambarkan kondisi kota yang selalu berubah tersebut dapat dilihat di dalam lansekap kota. Kota senantiasa dicirikan dengan dualisme karakter: wilayah produktif – berkembang dan terpencil, pejalan kaki – wilayah padat kendaraan yang macet. Kota senantiasa menampilkan karakternya yang tidak stabil dan tidak ada yang berarti untuk waktu yang relatif lama. Perubahan pada suatu lokasi akan diikuti oleh perubahan pada titik atau area lainnya yang menciptakan adanya organisasi mandiri.
Salah satu contohnya adalah Kota Bogor, dimana di masa kolonial, kota Bogor merupakan salah satu kota terpenting. Bahkan Bogor (Buitenzorg) pernah berfungsi sebagai ibukota pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sama halnya dengan yang terjadi di kota-kota lain di Indonesia, tumbuhnya kawasan pecinan di kota Bogor salah satunya karena faktor politik, yaitu peraturan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda yang diskriminatif pada warga Tionghoa.
Dalam Regeringsreglement tahun 1854, masyarakat Hindia Belanda dibagi dalam tiga golongan besar, yaitu Europeanen (golongan orang Eropa), Vreemde Oosterlingen (Timur Asing), dan Inlander (pribumi). Pada pembagian secara rasial ini, orang Tionghoa dimasukkan dalam kelompok Timur Asing bersama orang India, Arab, dan Melayu. Pemisahan ini dimaksudkan untuk alasan keamanan. Mereka diharuskan mengenakan pakaian khas, ciri khas fisik kelompok masing-masing, seperti penggunaan thaucang (kuncir) bagi para pria Tionghoa. Khusus untuk istilah golongan Vreemde Oosterlingen merupakan pergeseran nama dari Vreemdelingen yang berlaku pada abad ke-17 dan ke-18.
Peraturan berikutnya adalah wijkenstelsel, pemusatan permukiman orang Tionghoa, yang dikeluarkan pada tahun 1866 dan dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indiƫ No 57. Peraturan ini menyebutkan bahwa para pejabat setempat menunjuk tempat-tempat yang dapat digunakan sebagai wilayah permukiman orang Tionghoa dan Timur Asing lainnya. Peraturan ini untuk alasan keamanan. Bertujuan agar orang-orang tersebut mudah diawasi. Mereka yang melanggar dengan tetap tinggal di luar dari wilayah yang telah ditentukan akan dikenai sanksi penjara atau denda sebesar 25-100 gulden dengan diberi batas waktu tinggal.
Peraturan wijkenstelsel dapat dikatakan sebagai aturan yang menciptakan pemukiman etnis Tionghoa atau pecinan di sejumlah kota besar di Hindia Belanda, termasuk di kota Bogor. Semula tujuan pemerintah kolonial melalui aturan Passenstelsel dan Wijkenstelsel itu untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa , namun seiring dengan itu menciptakan pula konsentrasi kegiatan ekonomi orang Tionghoa di perkotaan. Ketika perekonomian dunia beralih ke sektor industri, orang-orang Tionghoa ini yang paling siap dengan spesialisasi usaha makanan-minuman, jamu, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, pemintalan, batik, kretek dan transportasi.
Pemberlakuan zona pemukiman etnis ini turut menentukan karakter arsitektur Kota Bogor. Kota Bogor tumbuh dari konsentrasi tiga kawasan etnis yang ditentukan pemerintahan kolonial: Eropa, Cina, dan pribumi. Masing-masing kawasan memiliki kekhasan dan karakter masing-masing.
Zona permukiman masyarakat Eropa ditandai dengan berbagai gedung pemerintahan dan fasilitasnya, permukiman yang didominasi rumah vila yang berpekarangan luas, dan berbagai fasilitas umum dan bangunan komersial (kantor, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain). Zona Eropa menempati porsi lahan terbesar. Zona Eropa di Bogor dapat kita tandai mulai di sekeliling Kebun Raya Bogor, gedung institusi pemerintah di sepanjang Jalan Ir Juanda, Jalan A Yani, hingga daerah Ciwaringin dan daerah Taman Kencana.
Zona pemukiman masyarakat Tionghoa berkembang dan di sepanjang Jalan Suryakencana. Kawasan ini terletak tepat di antara dua sungai (Ciliwung di timur dan Cipakancilan di barat). Masyarakat Tionghoa terbagi dalam beberapa golongan sosial. Golongan pedagang terkonsentrasi di sekitar Pasar Bogor sedangkan golongan bawah mendiami ruko sewa dan rumah petak di balik ruko. Kebanyakan golongan elite menghuni bagian selatan. Rumah mereka biasanya mencirikan gaya arsitektur Barat.
Seiring perkembangan zaman, kawasan Pecinan di kota Bogor mengalami perubahan, baik dari segi fisik maupun sosial budaya. Perubahan fisik yang terjadi berupa perubahan fisik bangunan dan perubahan sosial ditandai tingkat kepadatan penduduk yang semakin tinggi. Apalagi setelah dihapuskannya peraturan Wijkenstelsel pada tahun 1915, pembauran permukiman Cina dan Pribumi semakin pesat di kawasan.
Namun satu hal perlu kita cermati adalah adanya kecenderungan perubahan yang terjadi, baik dari aspek fisik, ekonomi maupun sosial berdampak negatif pada keberadaan kekhasan kawasan Pecinan ini. Lebih jauh lagi mengancam hilangnya sebuah warisan budaya di kota tercinta ini, yang selama berabad-abad mewarnai dinamika kehidupan masyarakat kota Bogor. Sudah saatnya semua pihak, baik pengambil kebijakan maupun masyarakat bersama-sama mengupayakan terwujudnya suatu kawasan Pecinan yang moderen, namun tetap memiliki kekhasan budaya serta menjadi warisan budaya yang dapat dibanggakan.


2.1 Serjarah Permaslahan Perencanaan Kota

Sejak 1960-an, perencanaan kota lebih dilihat sebagai suatu sistem dari pada produk fisik. Yaitu merencanakan sistem suatu kota yang pada dasarnya merupakan akumulasi dari sistem-sistem yang lebih kecil di dalam kota yang saling berhubungan, seperti jaringan jalan kota, dan sistem jaringan air kota. Konsep ini lebih didasari pada nilai sosial dan kebudayaan dari kota, yang pada akhirnya melibatkan banyak keilmuan dalam merencanakan suatu kota. Hingga akhir 1960, yang dianggap sebagai awal dari jaman Postmodern, perencanaan kota lebih cenderung pada perencanaan yang komprehensif, yang mempertahankan keragaman dan pluralisme. Masyarakat dengan bebas menentukan nilai-nilai unik yang mereka miliki, dan menjadi pertimbangan yang signifikan pada perencanaan kota. Bisa diambil contoh yaitu proses pengambilan keputusan terhadap perencanaan suatu kawasan di banyak negara maju yang saat ini lebih bersifat bottom-up. Perkembangan teori perencanaan kota sangat tergantung pada perkembangan kota itu sendiri (urban development). Paul Balchin, David Isaac, dan Jean Chen (2000), menggambarkan siklus perkembangan kota sebagai kurva yang meningkat sejak abad 18 sampai pertengahan abad 19. Kurva ini bisa dijelaskan
sebagai berikut:
1. Proses urbanisasi,Yaitu proses tumbuhnya kota karena perpindahan penduduk dari rural ke urban yang diawali dengan adanya Revolusi Industri pada abad 18.
2. Proses urbanisasi atau sub-urbanisasi menimbulkan berkembangnya sektor jasa yang cukup pesat dan kegiatan manufaktur yang cenderung memilih lokasi pinggiran/ luar pusat kota, sehingga pada tahap ini menyebabkan tumbuhnya suburban-suburban.
3. Proses sub-urbanisasi yang diikuti dengan menurunnya populasi di pusat kota.
4. Proses re-urbanisasi atau de-urbanisasi Yaitu proses yang disebabkan oleh berkembangnya suburban menjadi urban.


Gambar 1. Kurva Perkembangan Kota
(Urban Development) (Balchin etal., 2000, p.246

Dilihat dari sekuen waktu teori perkembangan kota diatas, teori perencanaan kota mulai
berkembang pada tahap urbanisasi dan suburbanisasi, dimana sudah dikenal adanya pertumbuhan daerah pinggiran kota. Pusat kota tumbuh pesat akibat Revolusi Industri (urbanisasi) dan dipicu dengan rusaknya kota karena Perang Dunia Pertama, penguasa kota baru menyadari pentingnya merencanakan suatu kota, dengan menganggap perencanaan kota sebagai bagian dari arsitektur yang lebih makro. Proses sub-urbanisasi mengikuti proses urbanisasi, selama Perang Dunia Kedua, memandang kota lebih kepada integrasi dari banyak sistem didalam kota, termasuk sistem yang menyatukan pusat kota dan daerah pinggiran yang mulai tumbuh. Pada proses re-urbanisasi atau deurbanisasi, yaitu sejak abad 21, lebih banyak dipengaruhi oleh issue globalisasi. Dengan berkembangnya kegiatan ekonomi dan manufaktur, cenderung pula mendorong tumbuhnya kawasan-kawasan industri baru yang didominasi oleh jasa produksi dan keuangan. Kawasan industri baru ini berpengaruh pula pada struktur kota dan sosial secara keseluruhan. Seperti contoh terjadinya pergeseran dari pusat hunian di pusat kota ke daerah pinggiran, atau menurut Saskia Sassen ke daerah pedalaman, dimana kelompok orang dengan income sangat tinggi memilih untuk tinggal di daerah pedalaman dan mengendalikan ekonomi dari tempat tinggal mereka. Struktur sosial, seperti contoh terciptanya kelompok income baru, yaitu dengan income sangat tinggi, dan terciptanya lapangan pekerjaan baru sesuai dengan kebutuhan kegiatan manufaktur dan jasa. jika diaplikasikan bagi perencanaan kota abad 21 (Ward, 2002). Perkembangan kota abad 21 yang secara mendasar aktifitasnya didorong oleh perkembangan ekonomi global, disadari atau tidak hal ini akan mempengaruhi paradigma perencanaan kota. Saskia Sassen (2001), menjelaskan beberapa gejala perubahan pada kota pada abad 21 dibandingkan sebelum adanya issue globalisasi, antara lain:
• Terjadinya proses de-urbanisasi, yaitu berkembangnya suburban menjadi urban. Hal ini didorong oleh dua hal.
 Pertama, terjadi kecenderungan pertumbuhan yang pesat dari daerah suburban karena kebanyakan populasi dengan income yang sangat tinggi lebih memilih bertempat tinggal dan hidup di daerah suburban. Pada masa ini tercipta golongan baru dalam hirarki sosial masyarakat yaitu penduduk dengan income sangat tinggi. Pusat kota cenderung difungsikan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan tempat tinggal bagi golongan menengah dan kaum miskin kota.
 Kedua, kegiatan produksi masal pada kawasan industri di suburban berkembang pesat karena prioritas dari pemakaian produk akhir adalah pada kegiatan rumah tangga. Hal ini didorong oleh berkembangnya trend bekerja dari rumah dan tingginya tingkat wanita muda yang bekerja secara profesional dari rumah, karena tingginya pemanfaatan teknologi komunikasi.



Dua contoh gejala diatas jika diaplikasikan pada perencanaan spasial kota dapat disimpulkan bahwa pada era globalisasi akan terjadi kecenderungan sebagai berikut:

• Pusat kota akan cenderung menjadi pusat segala kegiatan ekonomi yang memiliki karakteristik global, pusat fasilitas yang memiliki nilai estetika tinggi bagi populasi dengan income tinggi, dan juga pusat bagi tempat tinggal bagi populasi dengan income menengah dan rendah.
• Suburban akan berkembang menjadi urban dimana terjadi dua fungsi utama, yaitu tempat tinggal bagi populasi dengan income tinggi, dan pusat kegiatan manufaktur dan industri rumah tangga.



2.2 Pluralisme Budaya Kota

Kota dan daerah penyangga pada dasarnya merupakan pengejawantahan budaya. Tom Turner (1996) menyebutnya dengan cultural-landscape, sebagai mosaik yang sarat dengan beraneka ragam karakter, sifat, kekhasan, keunikan, dan kepribadian. Karenanya, memahami sebuah kota atau daerah, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memahami budaya dari berbagai kelompok masyarakat dan pengaruh dari tata nilai, norma, gaya hidup, kegiatan dan simbol-simbol yang mereka anut. Jelas, yang paling rumit dan kompleks adalah memahami perkotaan. Sebab, dalam setiap kota yang merupakan melting-pot selalu terdapat pluralisme budaya. Dalam kondisi demikian, sulit dihindari benturan budaya yang rentan menciptakan kompleksitas dan kontradiksi. Akibatnya, tata ruang kota juga terentang antara homogenitas yang kaku dengan heterogenitas yang kenyal. Suatu bentuk yang gampang pemeriannya, tapi sulit pengejawantahannya.
Kerumitan lain, khususnya di perkotaan, berkaitan dengan dinamika perkembangan kota. Penduduk kota selalu berubah dan bergerak yang seringkali susah ditebak. Karena itu pola tata ruang kota yang terlalu ketat dan kaku, tidak akan bisa tanggap terhadap perubahan.Para perencana tata ruang kota mestinya mampu bersikap cerdas atau smart. Artinya, punya sensitifitas, memahami multi budaya, sadar, respek, dan toleran terhadap perkembangan sebuah kota.Tanpa kepekaan seperti itu, bisa jadi kota-kota di Indonesia akan menjadi kota yang serba seragam, tidak memiliki jati diri, dan meninggalkan kepribadian, kekhasan atau karakternya. Keseragaman kota sudah pasti akan sangat membosankan.



2.3 Kosepsi Tata Ruang Dalam Ruang Lingkup Sosial

Secara umum penataan ruang dipahami sebagai upaya mengatur ruang wilayah (spatial) agar teratur, layak dan pantas, dan nyaman sebagai tempat bermukim dan beraktifitas bagi masyarakat melalui penempatan aktifitas sesuai peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam sebuah desain tata ruang yang melibatkan masyarakat dan semua kelompok kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Sehubungan dengan itu Barnet (1982) mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam penataan kota merupakan sebuah alternatif yang terkadang melampaui kemampuan teknis para perencana kota yang secara demonstratif membuat rencana yang seolah-olah terjadi atau berlangsung diluar proses politik yang ternyata lebih kuat menentukan mana yang baik bagi public atau masyarakat. Hal ini dikatakannya sebagai sebuah kenyataan, bahwa para perencana kota terkadang kurang mampu mengintegrasikan kepentingan publik dalam produk-produk perencanaan.



2.4 Konflik Dalam Perencanaan Kota

Salah satu persoalan mendasar yang penting untuk kita pahami adalah konflik atau benturan dalam perencanaan kota sebagaimana dikatakan Hayoto Kunto dalam bukunya” Wajah Bandung Tempo Dulu” , Conflict of Interest merupakan problem yang akan selalu dihadapi dalam penentuan kebijakan yang berkaitan perancangan kota, selalu terlihat adanya perbedaan kepentingan (conflict of interest) antara warga kota ( masyarakat di satu pihak dengan para “pengambil keputusan” dilain pihak, dalam hal ini para pengelola kota.” (Haryoto Kunto; 1984:324)
Lebih jauh lagi, Kunto (ibid, hal 2008) menambahkan: “Ada semacam obsesi membangun Yang sering menghinggapi para pimpinan daerah, yang berpendapat bahwa ukuran kemajuan kota/daerah identik dengan lajunya pembangunan proyek-proyek baru.”
Menurut Jhon R Mennery (1985) konflik dalam perencanaan kota dapat dikatergorikan menjadi empat kelompok sebagai berikut :
1. Konflik di balik perencanaan kota (confict over urban planning) dalam kategori ini ada 3 (tiga) hal yang melingkupi konflik perencanaan kota yakni; konflik perencanaan kota dalam konteks hubungan antar pribadi ( the human dimension of conflict), konflik perencanaan kota dalam konteks proses sosial (the social context of urban planning) dan konflik perencanaan dalam konteks bangsa/negara (the nation-state context of urban planning).
2. Konflik di dalam perencanaan kota ( conflict over urban planning), konflik di dalam perencanaan kota berkaitan erat dengan elemen yang mendasari pentingnya perencanaan kota. Dalam hal ini konflik perencanaan kota berkaitan dengan ketersediaan sumber daya manusia khususnya lahan perkotaan. Selai itu, sumber daya juga menyangkut hal-hal yang sulit terukur ( non tangibles) seperti informasi, lokasi dan hal-hal lain yang terkadang terlupakan.
3. Konflik atas perencanaan kota ( conflict of urban planning ), konflik atas perencanaan kota berkaitan dengan metode, prosedur dan landasan sebagai pembenaran atas perencanaan kota. Dalam hal ini dapat didentifikasikan 2 hal yaitu metode dan desain yang digunakan serta konflik perencanaan kota sebagai konflik politik.
4. Konflik karena perencanaan kota ( conflict of urban planning), kategori ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi konflik yang tumbuh atau tercipta melalui aktivitas perencanaan kota itu sendiri atau disebabkan oleh proses perencanaan kota.




2.4.1 Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Kota

Dalam perjalanan pembangunan Indonesia, peran serta masyarakat atau yang diistilahkan partisipasi hanya menjadi slogan dalam birokrasi. Pendek kata semua birokrat ketika mereka berbicara pembangunan senantiasa kata-kata partisipasi tak pernah terlewatkan. Salah satu contohnya adalah ketika pemerintah membuat peraturan ataupun konsep mengenai penataan tata ruang, peran serta masyarakat hanya dijadikan sebagai legitimasi oleh pemerintah tanpa kemudian dilibatkan dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan, faktanya dapat terlihat dengan pembanguna mall, jalan tol, pembangunan bendungan, bandara, penggusuran PKL, dsb. Artinya tidak ada perubahan yang signifikan, padahal didalam aturannya pelibatan masyarakat adalah penting, karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.Dengan demikian, ketika partisipasi diadopsi oleh birokrasi pemerintahan, maka yangterjadi dan berkembang saat ini adalah bagaimana masyarakat tunduk dan patuh melaksanakan program-program pembangunan pemerintah. Namun yang terpenting adalah bagaimana peran dan lembaga-lembaga pendamping dalam melakukan pemberdayaan dimasyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa kondisi tata ruang diberbagai kota, semakin hari semakin tidak jelas dan menjurus kepada hilangnya ruang-ruang publik. Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota telah mengabaikan lingkungan yang ada saat ini tidak memiliki dukungan social, dan ekologi. Tentu saja dampak yang dirasakan adalah kesemrawutan yang akan berakibat pada timbulnya persoalan sosial.


2.4.2 Peran Serta Masyarakat Dalam Perencanaan kota

• Masyarakat harus berperan aktif untuk mendorong lahirnya kebijakan /peraturan di kota/daerah nya masing-masing yang berkaitan dengan peranan masyarakat dalam proses tata ruang.
• Masyarakat harus memiliki pengetahuan apa dan bagaimana mengkritisi kebijakan tata ruang.
• Masyarakat harus aktif dalam mengawal proses perencanaan pembuatan peraturan tata ruang di wilayahnya masing-masing.
• Masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan di wilayahnya

Hal tersebut sangat memungkinkan melalui forum-forum warga seperti yang ada sekarang ini (banjar, karang taruana,Forum Betawi Rempuk, dll). Hal yang paling penting masyarakat harus memiliki sikap politis, sehingga kekutan masyarakat menjadi control social bagi pemerintah di kota/daerah.





3.1 Kesimpulan Dan Saran
Sebagai elemen sebuah kota manusia sebagai individu, dan mengelompok membentuk sebuah masyarakat, didalam sebuah kota, mempunyai fungsi sebagai pengendali hierarki sosial dan budaya. Dimana banyak perkembangan dan paradigma yang terjadi yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia tersebut seperti pembangunan kota yang tentunya memiliki efek positif dan negatif. Efek positif yang ditimbulkan tentunya akan membawa kemajuan peradaban manusia dalam lingkungan perkotaan. Efek negatif yang ditimbulkan seperti masalah urbanisasi penduduk desa ke kota yang tentunya mengakibatkan berbagai permasalahan sosial, contohnya pengangguran dan kriminalitas.

Memasuki zaman yang semakin modern, perkembangan kota lebih kearah pendekatan yang komprehensif dari keragaman dan puralisme masyarakat, sehingga dikenal adanya proses partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan kota. Dengan adanya issue globalisasi, perkembangan kota-pun mengalami perubahan. Pusat kota akan menjadi pusat koordinasi
kegiatan ekonomi global dan menjadi pilihan tempat tinggal bagi penduduk dengan penghasilan
menengah dan rendah. Selain itu akibat pembangunan yang gencar di perkotaan menyebabkan tergusurnya RTH yang menjadi kehidupan makhluk hidup lainnya. Untuk itu diperlukan suatu pengendalian dan pengawasan dari pemerintah dan masyarakat dalam perencanaan kota.














Daftar Pustaka

Balchin, P., N., Isaac, D. and Chen, J., Urban
economics; a global perspective, Palgrave,Hampshire, 2000.

Habitat, An urbanizing world; global report on
human settlements 1996, Oxford University
Press, New York, 1996.

Habitat, Cities in a globalizing world; global
report on human settlements 2001,
Earthscan Publications Ltd, London, 2001.

Sassen, S., The global city , Princeton University
Press, New Jersey, 2001.
Taylor, N., Urban planning since 1945, SAGE
Publications, New Delhi, 1998.

Ward, S., Planning the twentieth-century city;
the advanced capitalist world , John Wiley
& Sons Ltd, Sussex, 2002.
Perencanaan Kota « Tentang Perencanaan Kota.htm
Kawasan Pecinan di Kota Bogor,Warisan Budaya yang Nyaris Tergerus Zaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jangan Lupa Tinggalkan Jejak (Like & Coment)